Mengoptimalkan Pengelolaan Sempadan Sungai dan Jaringan Irigasi di Provinsi Bali

Provinsi Bali, yang terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, juga memiliki infrastruktur penting seperti sempadan sungai dan jaringan irigasi yang memainkan peran penting dalam mendukung kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan sempadan sungai dan jaringan irigasi sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam regulasi tersebut:

1. Ketentuan Umum Pengertian Sempadan Sungai dan Irigasi

Ketentuan umum mengenai pengertian sempadan sungai dan irigasi bertujuan untuk mengatur batasan area penggunaan yang diperbolehkan di sekitar sungai dan sistem irigasi. Berikut penjelasan singkat mengenai kedua konsep tersebut:

  1. Sempadan Sungai:
    • Sempadan sungai adalah area sepanjang tepi sungai yang memiliki pembatasan dalam penggunaannya.
    • Area sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sungai dan lingkungan sekitarnya.
    • Penggunaan sempadan sungai biasanya diperuntukkan untuk berbagai kegiatan, seperti:
      • Bangunan prasarana sumber daya air, seperti bendungan atau embung.
      • Fasilitas infrastruktur seperti jembatan, dermaga, atau jalur pipa untuk gas, air minum, dan kabel listrik.
      • Kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi alamiah sungai.
  2. Irigasi:
    • Irigasi merujuk pada usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk mendukung kegiatan pertanian.
    • Sistem irigasi meliputi berbagai komponen seperti saluran air, bangunan irigasi, manajemen pengelolaan air, dan kelembagaan terkait.
    • Daerah irigasi adalah wilayah pertanian yang menerima suplai air dari satu sistem atau jaringan irigasi.

Tujuan pengaturan ketentuan umum ini adalah memastikan penggunaan sempadan sungai dan sistem irigasi dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan tujuan konservasi lingkungan serta pengelolaan sumber daya air.

2. Kewenangan Pemerintah Provinsi terhadap Jaringan Irigasi

Pasal 27 huruf d dari regulasi tersebut menegaskan kewenangan Pemerintah Provinsi terhadap beberapa jaringan irigasi di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bali. Hal ini mencakup D.I. Gerana di Kabupaten Badung, D.I. Tiyingtali di Kabupaten Buleleng, D.I. Benel dan D.I. Pala Sari di Kabupaten Jembrana, D.I. Balian di Kabupaten Tabanan, dan D.I. Oongan di Kota Denpasar.

Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali terhadap jaringan irigasi di berbagai kabupaten/kota di Bali merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan sumber daya air. Berikut beberapa penjelasan lebih lanjut:

  1. Pengelolaan dan Pemeliharaan: Dengan memiliki kewenangan atas jaringan irigasi seperti D.I. Gerana, D.I. Tiyingtali, D.I. Benel, D.I. Pala Sari, D.I. Balian, dan D.I. Oongan, Pemerintah Provinsi Bali dapat bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur irigasi tersebut. Ini memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan efisien terkait perawatan, perbaikan, dan peningkatan infrastruktur irigasi.
  2. Koordinasi Antar Pemerintah Daerah: Perlu kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Koordinasi yang baik memungkinkan adanya sinergi antara berbagai level pemerintahan dalam upaya pengelolaan sumber daya air. Hal ini termasuk dalam hal perencanaan, alokasi sumber daya, dan implementasi program-program yang berhubungan dengan irigasi.
  3. Pendekatan Terintegrasi: Kewenangan Pemerintah Provinsi memberikan kesempatan untuk mengadopsi pendekatan terintegrasi dalam pengelolaan irigasi. Ini mencakup pengelolaan air secara keseluruhan, termasuk aspek-aspek seperti irigasi pertanian, pengendalian banjir, pengembangan pariwisata, dan kebutuhan air domestik. Pendekatan ini dapat memaksimalkan manfaat dari infrastruktur irigasi dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

3. Pengaturan Zonasi Sistem Jaringan Sumber Daya Air:

Pengaturan zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dalam Pasal 80, memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan air di Provinsi Bali. Berikut beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya pengaturan zonasi tersebut:

  1. Penggunaan Air yang Efisien: Zonasi sistem jaringan sumber daya air membantu dalam mengalokasikan sumber daya air secara efisien sesuai dengan kebutuhan dan prioritas. Dengan menetapkan zona-zona penggunaan yang berbeda penggunaan air dapat kita optimalkan sesuai dengan kepentingan masing-masing sektor. Hal ini membantu mengurangi pemborosan dan konflik terkait penggunaan air.
  2. Perlindungan Infrastruktur Irigasi: Pengaturan zonasi juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur irigasi dari kerusakan atau gangguan dari aktivitas manusia atau alam. Misalnya, dengan menetapkan zona-zona khusus pelarangan di sekitar saluran irigasi untuk pembangunan atau aktivitas tertentu. Sehingga infrastruktur irigasi dapat terjaga dari risiko kerusakan yang tidak perlu.
  3. Pengendalian Banjir yang Efektif: Selain itu, pengaturan zonasi juga mencakup pengendalian banjir. Dengan menetapkan zona-zona banjir dan mengatur penggunaan lahan di sekitarnya, seperti zona resapan atau zona hijau, dapat membantu mengurangi risiko banjir dan melindungi infrastruktur serta pemukiman dari bahaya banjir.
  4. Manajemen Sumber Daya Air yang Berkelanjutan: Secara keseluruhan, pengaturan zonasi sistem jaringan sumber daya air merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya air yang berkelanjutan. Dengan memastikan penggunaan air yang efisien, melindungi infrastruktur irigasi, dan mengendalikan risiko banjir, Provinsi Bali dapat memastikan ketersediaan air yang memadai untuk kebutuhan sekarang dan masa depan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan lingkungan hidup.

4. Syarat Penggunaan Kawasan Sempadan Sungai:

Penetapan syarat penggunaan kawasan sempadan sungai dalam Pasal 85 huruf d merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan fungsi ekologis sungai di Provinsi Bali. Berikut penjelasan beberapa poin lebih lanjut mengenai hal tersebut:

  1. Pembatasan Aktivitas yang Mengganggu Fungsi Sungai: Hal ini membantu melindungi habitat flora dan fauna sungai serta menjaga keseimbangan ekosistem air.
  2. Pengamanan Ekosistem Riparian: Kawasan sempadan sungai, atau yang sering disebut sebagai zona riparian, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas air, mengurangi erosi tanah, dan menyediakan habitat bagi berbagai makhluk hidup. Dengan membatasi aktivitas manusia di sekitar kawasan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa ekosistem riparian tetap terjaga dan berfungsi dengan baik.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Degradasi Lingkungan: Larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai juga membantu dalam mengendalikan pencemaran dan degradasi lingkungan. Dengan mencegah pembuangan limbah atau zat kimia berbahaya di sekitar sungai, pemerintah dapat menjaga kualitas air sungai dan mengurangi risiko terjadinya polusi.
  4. Mengutamakan Keberlanjutan Lingkungan: Penetapan syarat penggunaan kawasan sempadan sungai mencerminkan komitmen pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi sumber daya alam yang penting.

Kesimpulan

Dengan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, pengelolaan sempadan sungai dan jaringan irigasi di Provinsi Bali dapat dilakukan secara efisien dan berkelanjutan. Ini bertujuan menjaga kelestarian alam dan infrastruktur irigasi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Melalui pemahaman dan implementasi yang baik terhadap regulasi ini, Provinsi Bali dapat terus maju dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →