Definisi Penting dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tanah

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah definisi penting yang perlu dipahami untuk memahami isi peraturan tersebut. Berikut adalah beberapa definisi tersebut:

1. Tanah

Tanah merujuk pada permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air. Definisi ini juga mencakup ruang di atas dan di dalam tubuh bumi. Dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.

2. Tanah Negara

Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Ini berarti tanah tersebut bukan merupakan tanah wakaf, tanah ulayat, atau bukan merupakan aset barang milik negara atau barang milik daerah.

3. Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang tertentu dalam mengelola tanah tersebut, meskipun hak tersebut berasal dari negara.

4. Hak Atas Tanah

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah. Ini mencakup ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah tersebut.

5. Ruang Atas Tanah

Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang berfungsi untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah. Penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya ruang ini terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.

6. Ruang Bawah Tanah

Ruang Bawah Tanah adalah rruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang berfungsi untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah. Penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya ruang ini terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.

Pemahaman akan definisi-definisi ini penting untuk memahami hak, kewajiban, dan wewenang yang terkait dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah di Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Hak, Kewajiban, dan Wewenang Pemilik Tanah: Memahami Dimensi Ruang

Pemilik tanah memiliki sejumlah hak, kewajiban, dan wewenang yang berkaitan dengan tiga dimensi utama: permukaan bumi, ruang atas tanah, dan ruang bawah tanah. Memahami dengan jelas aspek-aspek ini penting dalam mengelola dan memanfaatkan properti dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak atas Akses Jalan

Salah satu hak penting yang harus pemilik tanah miliki adalah hak atas akses jalan. Ini berlaku terutama bagi pemilik tanah yang terkurung di antara tanah milik orang lain, sehingga mereka tidak memiliki jalan keluar ke jalan umum atau perairan umum. Dalam kasus ini, pemilik tanah memiliki hak untuk menuntut akses jalan keluar. Akses ini biasanya pemilik tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau perairan umum yang terdekat, dengan memperhatikan agar pemberian akses tersebut tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pemilik tanah yang memberikan akses.

Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

Hak atas tanah mencakup hak untuk mengelola, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah, ruang atas tanah, dan/atau ruang bawah tanah. Ruang atas tanah merujuk pada ruang di atas permukaan tanah yang berfungsi untuk berbagai kegiatan. Sementara itu, ruang bawah tanah adalah ruang di bawah permukaan tanah yang juga dapat termanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Hak-hak ini meliputi hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai, yang masing-masing memungkinkan pemilik tanah untuk melakukan berbagai aktivitas sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Kewenangan Pemberian Izin Penggunaan Ruang Bawah Tanah

Pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah untuk kegiatan tertentu sebagaimana dalam peraturan pemerintah setempat. Izin ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan daerah setempat. Dalam hal ini, PP dan Perda memainkan peran penting dalam mengatur penggunaan ruang bawah tanah agar sesuai dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Batas Kepemilikan Ruang Bawah Tanah

Batas kepemilikan tanah di ruang bawah tanah penetapannya berdasarkan kedalaman tertentu sesuai perundang-undangan. Ada dua jenis ruang bawah tanah yang dapat pemilik tanah miliki, yaitu ruang bawah tanah dangkal dan ruang bawah tanah dalam. Batas kedalaman ini penting untuk mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah secara adil dan efisien.

Dalam semua aspek ini, peraturan perundang-undangan memiliki peran kunci dalam mengatur hubungan antara pemilik tanah, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Mematuhi peraturan tersebut akan membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum dalam pengelolaan dan pemanfaatan properti tanah.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →