Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Pantai dalam Peraturan Zonasi RDTR: Pemeliharaan Lingkungan dan Keberlanjutan

Pengantar: Kawasan Sempadan Pantai memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi, memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan tata ruang. Artikel ini akan membahas ketentuan khusus yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait Kawasan Sempadan Pantai. Fokus utama adalah pada aspek tata bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan penyediaan sarana prasarana yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Tata Bangunan di Kawasan Sempadan Pantai

Pengaturan tata bangunan di kawasan sempadan pantai dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepi pantai yang lebarnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Pemerintah daerah wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah

  • Tata Bangunan di Kawasan Sempadan Pantai:
    • Fungsi Lindung: Sebanyak 70% persil untuk kegiatan fungsi lindung, menegaskan pentingnya pelestarian ekosistem pesisir.
    • Pengaturan Bangunan: Bangunan yang diizinkan tidak dapat berderet/menempel agar tidak menghalangi pandangan ke arah laut.
    • Ketinggian Bangunan: Ketinggian bangunan maksimal 15 meter, dengan pengecualian untuk bangunan khusus sesuai regulasi teknis yang berlaku.
    • Konstruksi Ramah Bencana: Seluruh konstruksi bangunan harus mematuhi standar konstruksi ramah bencana sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Pemanfaatan Lantai Dasar: Lantai dasar tidak termanfaatkan secara terus menerus untuk mendukung keberlanjutan dan keluwesan di kawasan tersebut.
    • Evakuasi Bencana: Bangunan tidak boleh menghalangi jalur evakuasi bencana dan akses menuju tempat evakuasi sesuai aturan yang berlaku.

Intensitas Pemanfaatan Ruang

Intensitas pemanfaatan ruang ketentuan khusus kawasan sempadan pantai dalam peraturan zonasi RDTR mengacu pada aturan yang mengatur seberapa intensif ruang di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan. Hal ini termasuk ketentuan mengenai pembangunan, zonasi, dan batasan-batasan tertentu yang berlaku di kawasan sempadan pantai.

  1. Intensitas Pemanfaatan Ruang:
    • KDB maksimum 30% dari luas persil untuk memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
    • KLB maksimum 0,6 untuk mengatur tingkat kepadatan bangunan.
    • KDH minimum 70% dari luas persil untuk menjaga karakteristik kawasan tersebut.
  2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimum:
    • Akses Menuju Pantai: Penyediaan jalan akses publik menuju pantai dengan lebar minimal 10 meter untuk mendukung keberlanjutan aksesibilitas.
    • Perlindungan Pantai: Pembangunan bangunan struktur dan sistem perlindungan pantai yang memadai untuk melindungi ekosistem pesisir.
    • Infrastruktur Air Minum dan Saluran Air Limbah: Ruang/jalur tersedia untuk instalasi jaringan air minum dan saluran air limbah untuk mendukung keberlanjutan fasilitas infrastruktur. d. Pangkalan Perahu Nelayan: Tempat pangkalan perahu nelayan peruntukannya bagi kelompok nelayan tangkap tradisional, memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.

Dengan implementasi ketentuan khusus ini, tentunya RDTR dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melestarikan kawasan sempadan pantai, memastikan keberlanjutan lingkungan, dan mendukung kehidupan masyarakat lokal yang berkelanjutan. Peran aktif masyarakat dan pihak terkait sangat penting untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Sempadan Pantai.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →