Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sebagai Acuan Utama Dalam Perizinan Berusaha

Fungsi KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional.

KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah.

Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.

Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Kementerian ATR/BPN juga membuat forum penataan ruang yang berfungsi sebagai elemen yang dapat memberikan pertimbangan dalam penerbitan KKPR tersebut. Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR.
Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Proses KKPR