Kebijakan Penataan Ruang Pasca Penetapan UU CK dan PP Nomor 21 Tahun 2021

Dalam mewujudkan keseimbangan, tata ruang merupakan hal yang penting unt setiap unit ruangnya di Indonesia dengan pengaturan untuk memastikan keselamatan manusia dan kelestarian fungsi ekologi. Oleh karena itu tata ruang dalam peraturan perundang-undangan salah satunya adalah UU Cipta Kerja. Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sebagai penguat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membawa terobosan-terobosan baru di bidang penataan ruang.

Perbedaan Sebelum dan Sesudah Diterbitkannya UUCK dan PP No. 21 Tahun 2021

Terobosan-terobosan ini beberapa diantaranya ditujukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan terkait penataan ruang, mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Beberapa poin kunci dalam kebijakan penataan ruang pasca penetapan UU dan PP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyederhanaan Produk Rencana Tata Ruang (RTR):
    • PP Nomor 21 Tahun 2021 membawa inovasi dengan menyederhanakan produk RTR.
    • Integrasi tata ruang darat dan laut menjadi satu produk RTR, menciptakan kebijakan tata ruang yang lebih terpadu (one spatial planning policy).
  2. Penggunaan Peta Dasar Lain:
    • Memperbolehkan penggunaan peta dasar lain dengan rekomendasi dari Badan Informasi Geospatial (BIG), memberikan fleksibilitas dalam penggunaan data peta dasar.
  3. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR):
    • Menetapkan batasan waktu maksimal 12 bulan untuk penyusunan dan penetapan RDTR, mempercepat proses perencanaan tata ruang.
    • Tetap mempertahankan tahapan penyusunan dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta rekomendasi dari BIG dalam penyusunan RDTR.
  4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR):
    • KKPR menjadi dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha serta penilaian dan pengendalian KKPR dengan RTR dan dasar administrasi pertanahan.
  5. Bentuk dan Pelaksanaan Pembinaan Tata Ruang:
    • Menyediakan landasan hukum untuk pembinaan tata ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan.
  6. Forum Penataan Ruang:
    • Pembentukan forum penataan ruang untuk mendukung inklusivitas masyarakat, memberikan wadah partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penataan ruang.

Terobosan ini mencerminkan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan efisiensi dalam penataan ruang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →