Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRWP Bali

Pasal 104
(1) KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b, bertampalan (overlay) dengan Kawasan Pariwisata, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Permukiman, Kawasan Pertanian, dan Kawasan Transportasi terdapat di seluruh Kabupaten Kota.
(2) Ketentuan khusus KP2B, diatur dengan ketentuan:
a. Pemanfaatan Ruang diarahkan untuk kegiatan tanaman pangan berkelanjutan;
b. perlindungan Kawasan Pertanian dari alih fungsi lahan;
c. lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, atau terjadi bencana, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penggantian lahan LP2B dilakukan dengan ketentuan:

  1. pembukaan lahan baru di luar lahan KP2B;
  2. pengalihfungsian lahan dari lahan nonpertanian ke pertanian, terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas Kawasan hutan; dan
  3. penyediaan pengganti lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah alih fungsi dilakukan;

e. pengembangan KP2B dilakukan melalui intensifikasi lahan pertanian; dan
f. pengembangan infrastruktur pendukung pertanian dan ekowisata.
(3) Dalam hal terdapat lahan sawah yang dilindungi ditetapkan menjadi KP2B, pemanfaatannya memperhatikan kelestarian ekosistem lahan sawah yang dilindungi agar dapat berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peta ketentuan khusus KP2B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 104 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043

Pasal 104 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 mengenai Ketentuan Khusus untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menegaskan bahwa KP2B adalah wilayah budi daya pertanian, terutama di wilayah perdesaan, yang memiliki luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan beserta unsur penunjangnya. Fungsi utama dari KP2B ini adalah mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Artikel ini menyoroti pentingnya KP2B sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan produksi pangan yang berkelanjutan. Wilayah budi daya pertanian mencakup kemandirian dan kedaulatan pangan. Poin-poin kunci dalam artikel ini mencakup:

  1. Definisi KP2B: Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mencakup hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan serupa serta unsur penunjangnya.
  2. Fungsi Utama: Menjelaskan bahwa fungsi utama KP2B adalah mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
  3. Peran dalam Perdesaan: Memahami bahwa KP2B terutama berada di wilayah perdesaan dan dapat membantu mendorong pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.
  4. Kontribusi terhadap Ketahanan Pangan Nasional: bahwa KP2B dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap mencapai ketahanan pangan nasional,
  5. Pentingnya Unsur Penunjang: Menekankan bahwa KP2B tidak hanya tentang lahan pertanian, tetapi juga melibatkan unsur penunjang seperti infrastruktur pendukung pertanian dan ekowisata.

Pasal 104 ini bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, melindungi kawasan pertanian, dan memastikan perlindungan serta pengelolaan yang baik terhadap KP2B, khususnya terkait dengan LP2B dan lahan sawah yang dilindungi. Hal ini sesuai dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pertanian di Provinsi Bali.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →