Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pendahuluan:

Indonesia, dengan potensi lautnya yang luar biasa, telah mengambil langkah penting dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan ruang laut dengan berlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu aspek kunci dalam peraturan ini adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh individu, korporasi, atau koperasi yang bermaksud memanfaatkan ruang laut di wilayah Indonesia. Artikel ini akan membahas pentingnya KKPRL dalam kerangka hukum tersebut.

KKPRL: Persyaratan Dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut

KKPRL adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Siapa pun yang berencana untuk melakukan pemanfaatan ruang laut di Indonesia, baik itu untuk tujuan bisnis/berusaha maupun non-bisnis/non berusaha harus memiliki dokumen ini sebagai persyaratan dasar. KKPRL merupakan salah satu elemen kunci dalam kerangka hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tujuan KKPRL: Mengukur Kesesuaian dengan Tata Ruang dan Zonasi

ujuan utama KKPRL adalah untuk mengukur kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang ada. Ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan laut, serta memastikan pelestarian sumber daya alam yang ada. KKPRL berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa kegiatan di ruang laut berjalan sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Perlindungan Lingkungan Laut dan Sosial

KKPRL juga merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan laut dan sosial. Dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pemanfaatan ruang laut, KKPRL membantu mencegah kerusakan lingkungan dan mengedepankan keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya laut. Ini sesuai dengan komitmen Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kekayaan laut.

Kesimpulan:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah dokumen yang krusial dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Indonesia. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut berjalan dengan mempertimbangkan tata ruang, zonasi, dan perlindungan lingkungan dan sosial. Dengan KKPRL, kita dapat menjaga lingkungan laut yang indah ini sambil memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak untuk generasi mendatang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →