Perubahan RTRW Provinsi Bali

Isu Penataan Ruang

Bali merupakan satu kesatuan Ruang, mecakup Ruang daratan, laut, dan udara, dengan cakupan luas Ruang daratan kurang lebih 559.472,91 Ha, merupakan satu kesatuan ekosistem pulau kecil, serta merupakan bagian dari satu kesatuan Ruang besar yaitu Ruang Wilayah negara Republik Indonesia. Dalam konteks nasional, Bali merupakan sebuah pulau kecil yang tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun memiliki keunggulan komparatif dari segi keunikan budaya dan keindahan alam, yang merupakan modal dasar bagi Bali dalam menyelenggarakan pembangunan wilayahnya. Keunikan budaya dan alam tersebut telah menempatkan Bali sebagai salah satu destinasi wisata terkemuka di Indonesia dan Dunia dan dinyatakan sebagai pulau terindah di dunia.

Pesatnya pengembangan pariwisata Bali telah memberikan kontribusi dalam bentuk terciptanya lapangan kerja dan investasi, yang pada sisi lain telah mengakibatkan tingginya migrasi ke Pulau Bali, terutama pada Wilayah Bali selatan, baik yang berasal dari Wilayah Bali maupun luar Wilayah Bali. Perkembangan pariwisata yang telah menghasilkan berbagai kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan, pada sisi lain juga telah menimbulkan berbagai masalah pembangunan, yang berimplikasi langsung terhadap daya dukung Ruang, seperti: meningkatnya kebutuhan terhadap lahan, baik untuk permukiman maupun kegiatan kepariwisataan; meningkat dan pesatnya alih fungsi lahan pertanian; berkurangnya tutupan vegetasi Wilayah; meningkatnya keterpusatan lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas; meningkatnya jumlah lahan kritis; menurunnya tingkat pelayanan sarana dan prasarana Wilayah; masalah sosial kependudukan dan lapangan kerja; serta memudarnya nilai-nilai budaya sebagai penanda jati diri Masyarakat dan daerah Bali.

Isu-isu Penataan Ruang di atas, merupakan tantangan berat bagi Provinsi Bali terkait dengan upaya pencapaian Visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang tertuang pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Visi tersebut selanjutnya dimantapkan pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 tentang   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMDSB) Provinsi Bali Tahun 2018-2023,  dengan Visi Pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana untuk mewujudkan Bali Era Baru.

Visi Misi

Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” mengandung makna  “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”

Bali Era Baru mencakup 3 dimensi yaitu :

  1. terpeliharanya keseimbangan Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali (Genuine Bali)
  2. terpenuhinya kebutuhan, harapan, dan aspirasi Krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan.
  3. memiliki kesiapan yang cukup (suatu manajemen resiko) dalam mengantisipasi/ menghadapi munculnya permasalahan dan tantangan baru, dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan visi misi jangka panjang maupun jangka menengah Provinsi Bali dalam mencapai Bali Era Baru tersebut di atas, dibutuhkan upaya-upaya pencegahan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap upaya pelestarian lingkungan alam Bali, menjamin kesejahtaraan Masyarakat Bali dan keberlanjutan kebudayaan Bali. Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah melakukan kegiatan Penataan Ruang yang mencakup proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pada tahap awal dari proses Penataan Ruang diperlukan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai matra ruang dari RPJPD Provinsi, dan pengarah RPJMD Provinsi yang diharapkan mampu mewujudkan ruang Wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk:

  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  3. Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Provinsi.
  4. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar Wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor.
  5. penetapan arahan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
  6. Penataan Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan.
  7. Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sejak ditetapkan tanggal 28 Desember 2009 telah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Terkait dengan hal Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan kegiatan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029 dengan kesimpulan bahwa: perlunya dilakukan Revisi. Kondisi ini sejalan dengan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dilakukan apabila:

  1. terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Provinsi; dan/atau
  2. terdapat dinamika pembangunan Provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Mengakomodasi kondisi tersebut telah dilakukan Penyesuaian terhadap Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Muatan RTRW Provinsi

Muatan RTRW Provinsi terdiri atas :

  1. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang.
  2. rencana struktur ruang.
  3. rencana pola ruang.
  4. penetapan kawasan strategis.
  5. arahan pemanfaatan ruang. dan
  6. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penyesuaian dan harmonisasi beberapa pasal diperlukan agar dinamika pembangunan tetap selaras dengan dinamika perubahan eksternal dan internal Wilayah dengan tetap memperhatikan konsep-konsep pemerataan pengembangan Wilayah, pelestarian lingkungan, pelestarian budaya serta mengakomodasi kearifan lokal. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraaturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.