Validasi Data PITTI (Peta Tumpang Tindih IGT) Provinsi Bali

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia. Paket tersebut mencakup kegiatan Kebijakan Satu Peta untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Paket kebijakan ekonomi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 pada tanggal 4 Februari 2016.

PKSP merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai: 
1. Acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor 
2. Acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang

PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.

Untuk mencapai satu peta yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama, kegiatan PKSP dibagi menjadi 3 kegiatan utama, yang dilakukan secara berurutan, yaitu: 
1. KOMPILASI 
Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. IGT yang dikompilasi ini adalah 85 peta tematik sesuai dengan lampiran rencana aksi Perpres No. 9/2016. 
2. INTEGRASI 
Integrasi merupakan kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD). 
3. SINKRONISASI 
Sinkronisasi adalah kegiatan penyelarasan antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT.

Pengerjaan kegiatan Kompilasi, Integrasi, dan Kompilasi PKSP dilaksanakan dengan pendekatan kewilayahan, dengan pengerjaan kegiatan Kompilasi dan Integrasi sesuai dengan ilustrasi berikut. Pengerjaan Sinkronisasi bergantung pada kesiapan IGT yang telah selesai diintegrasi.

Pelaksanaan Validasi telah dilakukan dari mulai dikeluarkannya Berita Acara Penyerahan Data PITTI, setelah dilakukan beberapa identifikasi ditemukan beberapa permasalahan yang harus diselesaikan dengan melibatkan sektor-sektor terkait untuk konfirmasi permasalahan dan validasinya.

Pada tanggal 22 dan 27 Agustus 2019 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi sinkronisasi Hasil Validasi Rancangan PITTI Provinsi Bali dengan TKPRD dan OPD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali.