Tata Ruang Sebagai Acuan Dalam Perencanaan Infrastruktur PUPR

Pembangunan infrastruktur PUPR terpadu bertujuan untuk mendukung pengembangan wilayah dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah secara berkelanjutan. Proses ini dimulai dengan perencanaan pengembangan wilayah, yang dapat ditemukan dalam rencana tata ruang wilayah di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2022 mengenai Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR menjadi landasan bagi proses perencanaan pembangunan infrastruktur PUPR. Tahapan pembangunan infrastruktur PUPR ditentukan melalui pendekatan pengembangan wilayah, yang berdasarkan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW).

Sesuai dengan SE Nomor : 20/KPTS/KW/2021 tentang Pedoman Muatan Rencana Pengembangan infrastruktur Wilayah (RPIW), diatur sebagai berikut:

  1. Tujuan: Meningkatkan koordinasi antara kebijakan spasial dan kebijakan sektor di tingkat nasional dan daerah untuk menghasilkan prioritisasi kawasan dan program infrastruktur PUPR.
  2. Ruang lingkup: Meliputi seluruh Pulau dan Kawasan dengan rentang waktu perencanaan selama 10 tahun.
  3. Hasil akhir: Berupa kawasan prioritas penanganan, program infrastruktur PUPR prioritas yang mendukung kawasan tersebut, serta indikasi alternatif sumber pembiayaan.

Rencana Tata Ruang menjadi pedoman bagi Kementerian PUPR dalam menyusun RPIW guna mendukung pembangunan infrastruktur berbasis wilayah. Tata Ruang memainkan peran kunci dalam pembangunan infrastruktur ini.

Peran Tata Ruang Dalam Pembangunan Infrastruktur

Dalam menyusun RPIW perlu mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Rencana pembangunan jangka menengah nasional
  • Renstra PUPR
  • Rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Selain itu, RPIW juga memperhatikan:

  • Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Panjang
  • Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur PUPR Jangka Menengah
  • Rencana Sektor Non PUPR

Dengan demikian, RPIW menjadi instrumen penting dalam menyusun rencana pembangunan infrastruktur yang terpadu dan berkelanjutan..