Definisi Wilayah

Wilayah diartikan sebagai ruang yang meliputi kesatuan geografis beserta segenap unsur-unsur terkait di dalamnya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional (wilayah daratan lautan dan udara). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan, bahwa wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis, beserta segenap unsur yang terkait kepadanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. Pamudji (2001:16), mengartikan wilayah sebagai suatu lingkungan geografis-sosiologis tertentu, yang lebih merupakan bagian dari suatu lingkungan yang lebih besar. Menurut Rustuadi (2006), wilayah didefinisikan sebagai unit geografis, dengan batas- batas spesifik tertentu, dimana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Lebih spesifik, Blair and Carrol (2009:16-18), membagi jenis wilayah menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:

Wilayah Provinsi Bali

1. Wilayah Fungsional

Wilayah fungsional, adalah wilayah yang terintegrasi secara internal. Artinya, bagian-bagian dari wilayah tersebut, satu sama lain saling berinteraksi secara lebih intensif, dibandingkan dengan wilayah- wilayah lainnya. Suatu wilayah, ketika perusahaan-perusahaan yang ada didalamnya melakukan kegiatan bisnis satu sama lain, lebih banyak dari wilayah lain, dapat disebut sebagai wilayah fungsional. Seringkali wilayah fungsional dicirikan, dengan adanya sebuah pusat wilayah dan kawasan-kawasan sekitarnya, yang berhubungan erat dengan pusat wilayah tersebut. Wilayah metropolitan dikategorikan wilayah fungsional, manakala terdapat sebuah pusat wilayah metropolitan yang menjadi pusat dari sistem transportasi wilayah, pusat kegiatan pemerintahan, dan menjadi lokasi dari sarana- dan kegiatan keuangan utama.

2. Wilayah Homogen

Wilayah homogen adalah suatu wilayah yang bagian-bagian wilayahnya memiliki karakteristik yang sama. Karakteristik tersebut dapat berupa iklim yang sama, kegiatan utama yang sama (misal pertanian, industri dan sebagainya), atau yang berhadapan dengan problem utama yang sama. Misalnya Indonesia termasuk negara beriklim tropis, karena pada beberapa wilayahnya dapat dijumpai hutan hujan tropis dan monsoon tropis, yaitu di wilayah Indonesia bagian Barat, Tengah dan Utara, dalam hal ini di Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Utara. Kesamaan karakteristik lainnya, dapat dilihat pada daerah-daerah beriklim savanna, yang diindikasikan dengan adanya hutan savanna, yaitu daerah-daerah Indonesia yang dekat dengan Benua Australia, seperti daerah-daerah di Nusa Tenggara, Kepulauan Aru, dan Pantai Selatan Papua.
Selain faktor iklim, homogenitas kawasan wilayah di Indonesia juga memperlihatkan kesamaan dalam karakteristik tanah, yang bersifat mudah digarap, dan dapat menyerap air serta permeable (tanah alluvial), sehingga cocok untuk ditanami padi, palawija, tembakau, tebu, sayuran kelapa, dan buah-buahan. Jenis tanah ini, dapat dijumpai di daerah Jawa bagian Utara, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Barat dan Selatan.

3. Wilayah Administratif

Yang dimaksudkan dengan wilayah adminsitratif, adalah wilayah yang berada dalam cakupan kewenangan pemerintah pusat (mencakupi seluruh wilayah negara), wilayah yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi (sebagian dari wilayah negara), wilayah yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota (sebagian dari wilayah provinsi), wilayah yang merupakan kewenangan wilayah kecamatan (sebagian wilayah dari kabupaten atau kota), dan wilayah desa (sebagian dari wilayah kecamatan).

Wilayah Administrasi

Wilayah Administrasi Provinsi Bali

Posisi geografis Provinsi Bali berada pada koordinat antara 08003’40”LS  – 08050’48” LS dan 114025’53” BT – 115042’40” BT.

Wilayah Darat seluas kurang lebih 558.795,95 hektar, meliputi 8 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu: 1)Kabupaten Jembrana; 2)Kabupaten Tabanan; 3)Kabupaten Badung; 4)Kabupaten Gianyar; 5)Kabupaten Klungkung; 6)Kabupaten Bangli; 7)Kabupaten Karangasem; 8)Kabupaten Buleleng; dan 9)Kota Denpasar.

•57 Wilayah Kecamatan

•716 Desa/Kelurahan

•1.493 Desa Adat

Wilayah Perairan Pesisir sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan sesuai dengan kewenangan pemerintah Provinsi seluas kurang lebih 915.301,22 hektar.

Batas Wilayah meliputi: 

a. sebelah utara: Laut Bali;

b.sebelah selatan: Samudera Hindia;

c.sebelah barat: Selat Bali; dan

d.sebelah timur: Selat Lombok.