Konsideran Menimbang

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029

Menimbang :

bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;

bahwa Peraturan  Daerah  Nomor  16  Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan nasional dan daerah guna mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah nasional dan Provinsi;

bahwa hasil pelaksanaan peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana    Tata    Ruang    Wilayah    Provinsi     Bali Tahun 2009-2029 perlu diubah;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali  Tahun 2009-2029;