Kedudukan dan Alur Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Urgensi Sinkronisasi Program

Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih mengalami berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain belum fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum sinergisnya program pembangunan infrastruktur antar kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut telah disusun Dokumen Program Infrastruktur Jangka Menengah Berbasis Rencana Tata Ruang (PRIMA BARATA) dan Dokumen Program Infrastruktur Tahunan Berbasis Rencana Tata Ruang (PRITA BARATA). Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang tersebut pada dasarnya merupakan amanat dari PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 96 ayat (3) mengenai penyusunan sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan di pusat maupun di daerah secara terpadu. Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang ini diharapkan dapat menjembatani program-program prioritas dalam RTR Pulau dan RTR KSN dengan program prioritas kementerian/ lembaga terkait.