Internalisasi Konsep Penataan Ruang Yang Berwawasan Lingkungan

Internalisasi konsep penataan ruang yang berwawasan lingkungan bertujuan untuk menciptakan ruang yang berkualitas dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat maupun sektoral.
Penataan ruang berwawasan lingkungan perlu memperhatikan 2 (dua) dimensi penting, yaitu: 1) skala kewilayahan, dan 2) skala komunitas.

Skala Kewilayahan

Skala kewilayahan berkaitan dengan pemanfaatan ruang menurut daya dukung dan daya tampung. Mengingat bahwa, perkembangan jumlah penduduk akan membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan akan sumber daya alam dan energi untuk menopang keberlanjutan kehidupan. Untuk itu, penataan ruang perlu memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lahan, apakah ruang yang direncanakan mampu untuk mendukung keberlanjutan dari kehidupan manusia dan makhluk hidup yang lain dalam jangka panjang. Kemampuan daya dukung lahan akan direpresentasikan dari sumber-sumber daya alam yang akan dimanfaatkan untuk menopang kehidupan makhluk hidup yang tinggal di atas lahan tersebut.

Di samping itu, dari sisi dimensi ruang, apakah ruang yang direncanakan tersebut mampu untuk memberikan ruang gerak/mobilitas manusia (termasuk barang dan jasa) yang hidup di atas lahan tersebut selama beberapa tahun perencanaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang membutuhkan mobilitas yang akan berlangsung di atas lahan tersebut dalam jangka waktu lama, dapat terakomodir.

Skala Komunitas

Terkait dengan dimensi kedua, yaitu skala komunitas, penataan ruang perlu memperhatikan karakteristik sosial-budaya masyarakat yang akan menempati lahan tersebut. Karakter masyarakat dapat mempengaruhi perkembangan guna lahan yang di tempatinya. Misalnya, masyarakat agraris akan membutuhkan ruang untuk aktivitas pertaniannya, sedangkan masyarakat modern akan membutuhkan ruang untuk mendukung aktivitas yang lebih bersifat pada industri dan jasa-jasa. Oleh karena itu, dalam penataan ruang perlu memperhatikan sifat komunitas yang akan ditempatkan dalam lahan tersebut, yang secara umum dapat dibedakan atas komunitas urban (perkotaan) dan komunitas rural (perdesaan).

Dengan memperhatikan dua dimensi penting di atas (skala kewilayahan dan skala komunitas), penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang seimbang dan harmonis, sehingga dengan demikian penataan ruang yang berwawasan lingkungan diharapkan mampu mendukung terealisasinya goal pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang pro-poor, pro-growth, dan pro-environment.