Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Dalam RTRWP Bali 2023-2043

Dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah wilayah perkotaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota di Bali. PKW berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan layanan penting yang berkontribusi pada pembangunan dan pengembangan wilayah. PKW ini memiliki peran vital dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan aksesibilitas, serta memfasilitasi kegiatan masyarakat di tingkat yang lebih besar.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16, PKW mencakup beberapa wilayah, antara lain:

  • Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana
  • Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung
  • Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng

Wilayah-wilayah ini memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan skala provinsi dan kabupaten/kota di sekitarnya. Mereka menyediakan fasilitas, layanan, dan infrastruktur yang diperlukan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan wilayah tersebut. Dengan demikian, RTRW Provinsi Bali merencanakan pengembangan PKW ini dengan cermat agar dapat memenuhi kebutuhan wilayah tersebut secara efektif dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →