Peran Masyarakat Bali dalam Penataan Ruang

Gambar mungkin berisi: teks

Latar Belakang Pemikiran terhadap peran serta masyarakat dalam penataan ruang tercantum pada beberapa kebijakan yaitu :

  • Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah.

Sedangkan pengertian peran serta masyarakat dapat didefinisikan sebagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang yang dalam peraturan ini adalah dala proses perencanaan tata ruang. Masyarakat adalah seseorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
Peran serta atau partisipasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat setempat secara aktif dalam pengambilan keputusan (dalam proses perencanaan), maupun pelaksanaan proyek-proyek pembangunan untuk masyarakat. Peran serta adalah kesediaan beberapa pihak untuk membentuk suatu hubungan yang paling menguntungkan.
Apabila peran serta masyarakat tidak berjalan dengan baik kemungkinan besar kesalahannya tidak seluruhnya terletak pada masyarakat tersebut, tetapi pada sistem yang digunakan, mekanisme yang ada, kendala-kendala dalam struktur birokrasi, serta peraturan perundangan yang membatasi ruang gerak masyarakat dalam pengambilan keputusan.