Kedudukan Basis Data dalam Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang

Basis data merupakan bagian dari pengaturan NSPK yang penting dalam penyusunan peta RTR. Standar penyusunan peta RTR terdiri atas standar basis data yang merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN dan standar penyajian yang merupakan kewenangan BIG.

Pembagian Kewenangan Standar Peta Rencana Tata Ruang

Pengelolaan basis data pada Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN terbagi menjadi tiga, yaitu “Basis Data Penyusunan”, “Basis Data Pengarsipan” dan “Basis Data Publikasi”. Penggunaan “Basis Data Penyusunan” dilakukan pada proses penyusunan data RTR sebelum pengesahan dokumen. Proses penyusunan peta RTR yang tidak menggunakan “Basis Data Penyusunan” sejak awal, memerlukan penyesuaian format agar dapat masuk ke dalam “Basis Data Pengarsipan”. Data yang tidak dapat disesuaikan akan disimpan dalam penyimpanan offline dan tidak dapat masuk ke dalam “Basis Data Pengarsipan” maupun diberbagipakaikan melalui aplikasi tata ruang.

Penggunaan “Basis Data Penyusunan” mempermudah pengerjaan peta RTR dimana proses awalnya meliputi kompilasi dan penyusunan beberapa data yang bersumber dari peta Rupa Bumi Indonesia (RBI), citra satelit, dan/atau foto udara hingga menjadi peta dasar dan peta tematik. Data dasar yang digunakan sebaiknya sudah mendapat rekomendasi dari badan yang membidangi urusan bidang geospasial, berupa berita acara atau surat rekomendasi yang menyatakan data tersebut dapat digunakan sebagai dasar acuan penyusunan peta rencana tata ruang. Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, data akan dicek secara akurasi, proyeksi, dan konsistensinya terhadap kenampakkan objek di lapangan, dalam hal ini dapat menggunakan citra satelit, ataupun peta dasar dengan akurasi temporal kurang dari dua tahun dan akurasi spasial menyesuaikan dengan tingkat perencanaannya.

Alur Pemanfaatan Data Rencana Tata Ruang dalam Era Digital

Kedudukan basis data dalam penyusunan peta RTR adalah sebagai media penyimpanan data spasial. Di dalam basis data peta rencana tata ruang, termuat data Pola Ruang, Struktur Ruang dan Kawasan Strategis untuk tingkat RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, sedangkan untuk tingkat RDTR memuat peta Pola Ruang, Struktur Ruang dan Sub-BWP prioritas. Pembuatan album peta untuk lampiran peraturan perundang-undangan harus bersumber dari data yang terdapat dari basis data peta RTR. Hal ini diterapkan sebagai salah satu kontrol kualitas untuk meminimalkan perbedaan data antara album peta dengan basis data peta RTR dan batang tubuh yang termuat dalam peraturan perundang-undangan.

Proses Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang