Integrasi Rencana Tata Ruang Laut dan Rencana Tata Ruang Darat dalam RTRWP Bali

Bali dalam RTRW

RTRWP Bali telah disusun pada tahun 1988 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1989 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Kemudian diubah pada tahun 1995 dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1996, tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1989 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Tingkat I Bali, yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1999, terutama menyangkut jumlah kawasan pariwisata. Selama kurun berlakunya Peraturan Daerah tersebut telah terjadi berbagai perkembangan kebijakan baru yang belum diakomodasi, sehingga kembali dilakukan perubahan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2005.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengakibatkan Perda tersebut telah diubah lagi dengan Perda. No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029 dan pada tahun 2016 dilakukan peninjauan kembali dan terakhir dirubah dengan Perda. No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa pasal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, diantaranya Pasal 17 Angka 2 Pasal 6 Ayat (6), menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan dan Pasal 18 angka 3 Pasal 7A Ayat (1) Huruf (a) UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 245 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRWP. Selanjutnya Pasal 13 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir mengakibatkan Perda tersebut perlu diubah lagi paling lambat dalam waktu 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang tersebut diberlakukan.

Satu Produk RTR

Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda. No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029 dan telah dirubah dengan Perda. No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029. Selanjutnya pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) pasal 18, dimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dilakukan perubahan sebagai berikut :

  1. Penambahan Pasal 7A ayat (1) yang menyatakan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) diintegrasikan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP);
  2. Penambahan Pasal 7A ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal RZWP-3-K sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali dan revisi RTRWP;
  3. Perubahan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan RZWP3K ditetapkan dengan Peraturan Daerah telah dihapus.

Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:

  1. Pasal 93 ayat (2) angka 4 yang menyatakan bahwa Peninjuan Kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1(satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan hidup strategis berupa perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis;
  2. Pasal 246 ayat (6) diatur bahwa RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku.
PERSANDINGAN MUATAN RTRWP DAN RZWP3K

Beberapa perkembangan kebijakan di Provinsi Bali yang menjadi dasar perlunya penyesuain terhadap RTRW Provinsi Bali yaitu :

  1. Perubahan lokasi Bandar Udara Bali Utara yang menjadi Proyek Strategis Nasional;
  2. Rencana pengembangan jalan bebas hambatan/tol antar kota ruas Gilimanuk-Pekutatan – Soka – Mengwi.
  3. Rencana pengembangan ruang jalan tol menuju rencana Bandar Udara Bali di desa Sumberklampok.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, sesuai Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali No. PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali,  Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan melakukan Revisi terhadap muatan Perda RTRWP Bali yang telah ada sekaligus mengintegrasikan muatan RZWP-3-K menjadi satu kesatuan muatan RTRWP yang baru sesuai ketentuan. Revisi RTRWP dan integrasinya dengan RZWP-3-K juga sekaligus mengakomodasi dinamika yang berkembang. Percepatan pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil laut sesuai kewenangan provinsi bagi Provinsi Bali sangat mendesak, mengingat saat ini wilayah tersebut belum memiliki pengaturan aspek legalitas.

Sistematika Raperda Hasil Integrasi