Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) di wilayah Provinsi Bali

Berdasarkan tinjauan terhadap Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022, penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) di wilayah Provinsi Bali antara lain sebagai berikut :

  1. Jalan Arteri Primer (JAP)
  2. Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1)

Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) adalah dua klasifikasi penting dalam jaringan jalan primer di wilayah Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022. Berikut adalah penjelasan singkat tentang klasifikasi ini:

  1. Jalan Arteri Primer (JAP):
    • Fungsi Utama: JAP adalah jalan dalam jaringan jalan primer yang memiliki peran utama sebagai arteri utama dalam sistem transportasi. Ini adalah jalan yang menghubungkan kota-kota besar, wilayah ekonomi penting, serta jalur utama untuk transportasi barang dan penumpang.
    • Karakteristik: JAP biasanya memiliki standar konstruksi yang lebih tinggi dan kapasitas yang lebih besar daripada jalan-jalan lainnya. Mereka mungkin memiliki beberapa lajur, jalur cepat, dan fasilitas lainnya untuk mengakomodasi lalu lintas yang padat.
  2. Jalan Kolektor Primer Satu (JKP-1):
    • Fungsi Utama: JKP-1 adalah jalan dalam jaringan jalan primer yang memiliki peran sebagai kolektor utama dalam sistem transportasi. Mereka menghubungkan jalan-jalan arteri primer dengan jalan-jalan lokal atau jalan-jalan sekunder.
    • Karakteristik: JKP-1 biasanya memiliki kapasitas yang lebih rendah daripada JAP tetapi masih penting untuk mengalirkan lalu lintas antara jalan-jalan arteri primer dan jalan-jalan lokal. Mereka mungkin memiliki beberapa lajur, dan peran mereka adalah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan lalu lintas menuju atau dari jalan-jalan arteri primer.