Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Hakikat Penataan Ruang

Konsep Five element of human settlement

Doxiadis menyebutkan 5 (lima) elemen human settlement, yaitu shell, network, man, society, dan nature, dengan elemen nature sebagai ruang alam dan cell and network (bangunan dan jaringan) sebagai ruang buatan manusia. Konsep Five element of human settlement dari Doxiadis (lihat Gambar ) dapat dikembangkan sebagai dasar pemahaman tata ruang dan manusianya. Natural container yaitu wadah alam beserta seluruh sistem ekologi dan Man Made Container yaitu cell & network terdiri dari bangunan dan jaringan (jalan, ruang terbuka terbangun), merupakan wadah bagi manusia (Man and Society) dengan seluruh kompleksitas kehidupannya. Untuk mewujudkan ruang bermukim manusia (human settlement) yang keberlanjutan pada lingkungan permukiman, kota, maupun wilayah, maka 5 (lima) elemen tersebut harus dibuat seimbang sesuai kebutuhan.

Konsep Human Settlement yang Dikembangkan oleh Doxiadis

Untuk mencapai keseimbangan sesuai kebutuhan yang dimaksud di atas, diperlukan penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang disempurnakan melalui UUCK. Kemudian pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang diselenggarakan dengan 4 (empat) aspek penataan ruang yaitu pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Keempat aspek tersebut menjadi satu kesatuan sistem yang tidak dapat terpisahkan, sehingga diharapkan akan terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.

Penataan ruang dimaksudkan sebagai upaya yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.

Di Provinsi Bali juga dikenal konsep keharmonisan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bali yang mendekatkan nilai-nilai yang menyatukan Alam Bali, Masyarakat/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali sebagai satu kesatuan kehidupan dengan menjaga kesucian, keselarasan, keseimbangan, dan keharmonisan secara sakala dan niskala yang bersumber dari filosofi Sad Kerti , Tri Hita Karana, dan nilai-nilai adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif dalam rangka menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana.

Pasal 5 Perda 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali 2023 – 2043

Peran Penataan Ruang

Penataan ruang diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Upaya-upaya yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang tersebut adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan-terobosan penataan ruang yang mewadahi penyelenggaraan penataan ruang.

Hal tersebut di atas memperlihatkan pentingnya penyelenggaraan penataan ruang dalam suatu kegiatan termasuk kegiatan perencanaan tata ruang. Perencanaan diperlukan karena terdapat gap atau perbedaan antara keterbatasan sumberdaya (waktu, SDA, uang, lahan, SDM, dsb) dengan kebutuhan/keinginan masyarakat. Rencana disusun untuk mengurangi gap tersebut atau bahkan menghilangkan gap di masa yang akan datang agar lebih baik lagi. Tujuan untuk yang akan datang mempertemukan kebutuhan dan keterbatasan (kendala), terdapat langkah-langkah untuk mengatasi gap tersebut, yaitu aspiratif (kesepakatan), alternatif, dan keputusan tindakan/rencana akhir. Perencanaan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip perencanaan adalah studi tentang kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa depan. Hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.

Prinsip-Prinsip Perencanaan

Penataan ruang merupakan proses untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan memiliki landasan hukum demi mewujudkan pengembangan wilayah. Penataan ruang diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan sosial dalam lingkungan hidup yang lestari dan berkesinambungan. Prinsip keterpaduan pembangunan berbasis pengembangan wilayah adalah rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar-sektor melalui proses penataan ruang. Penataan ruang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan demi mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →