Asas Penataan Ruang

Di dalam UUCK, ruang sendiri diartikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian dipahami sebagai wujud dari struktur ruang dan pola ruang.

Secara lebih spesifik, penataan ruang dimaksudkan sebagai upaya yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang tersebut harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah.

UUCK memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan terkait penataan ruang, mendorong kemudahan berinvestasi, dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. UUCK dan PP Nomor 21 Tahun 2021 membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait tata ruang. Produk RTR telah dipublikasi oleh pemerintah melalui berbagai platform sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online.

Asas Penataan Ruang

Selain itu, produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan sehingga proses perizinan lebih cepat dan transparan. Perizinan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR.

Berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2007, penataan ruang di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan; keserasian, keselarasan dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas. Masing-masing asas memiliki maksud, di antaranya:

  1. Keterpaduan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan (pemerintah dan masyarakat);
  2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan;
  3. Keberlanjutan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang;
  4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas;
  5. Keterbukaan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang;
  6. Kebersamaan dan kemitraan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
  7. Pelindungan kepentingan umum: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
  8. Kepastian hukum dan keadilan: bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundangundangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum; dan
  9. Akuntabilitas: bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.

RTRW Provinsi Bali disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana meliputi:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. konsistensi;
e. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
f. keterbukaan;
g. kebersamaan dan kemitraan;
h. perlindungan kepentingan umum;
i. kepastian hukum dan keadilan; dan
j. akuntabilitas.

Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →