Pendahuluan: Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, terdapat asas-asas yang dijiwai oleh filosofi kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana. Artikel ini akan membahas bagaimana asas-asas ini diterapkan dalam perencanaan tata ruang dan dampaknya terhadap pembangunan wilayah di Bali.
Keterpaduan yang Membangun Sinergi: Pertama-tama, kita akan mengulas konsep keterpaduan dalam RTRW. Bagaimana integrasi antara sektor-sektor yang berbeda memainkan peran penting dalam mengoptimalkan penggunaan lahan dan sumber daya.
Keserasian dengan Alam dan Budaya: Kemudian, akan dibahas bagaimana prinsip keserasian, keselarasan, dan keseimbangan diwujudkan dalam rencana tata ruang Bali. Ini mencakup harmonisasi antara pembangunan fisik dengan lingkungan alam dan budaya Bali yang kaya.
Keberlanjutan yang Berkelanjutan: Salah satu poin kunci dalam artikel ini adalah dampak dari asas keberlanjutan dalam RTRW. Bagaimana keberlanjutan lingkungan dan sosial menjadi fokus utama dalam perencanaan wilayah jangka panjang.
Konsistensi Hukum dan Regulasi: Kita akan melihat pentingnya konsistensi dengan hukum dan regulasi yang ada. Bagaimana RTRW Provinsi Bali berada dalam keselarasan dengan kerangka hukum yang berlaku.
Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan: Artikel akan membahas bagaimana rencana tata ruang memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekonomi Bali.
Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang adalah elemen kunci dalam RTRW. Bagaimana asas keterbukaan diterjemahkan menjadi proses yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Kebersamaan dan Kemitraan: Kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil adalah kunci dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Artikel akan mengeksplorasi studi kasus dan proyek-proyek yang mendorong kebersamaan dan kemitraan ini.
Perlindungan Kepentingan Umum: Bagaimana RTRW Provinsi Bali menjaga perlindungan kepentingan umum, termasuk upaya untuk menjaga keindahan alam dan kelestarian budaya.
Kepastian Hukum dan Keadilan: Kita akan melihat bagaimana asas kepastian hukum dan keadilan berperan dalam memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara adil dan transparan.
Akuntabilitas: Terakhir, artikel ini akan mengulas mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan RTRW.
Kesimpulan: Dengan merangkum penerapan asas-asas kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana dalam RTRW Provinsi Bali, artikel ini akan mengakhiri dengan merinci bagaimana asas-asas ini berkontribusi positif terhadap pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan seimbang di Pulau Dewata ini.