Keserasian Dengan Alam dan Budaya

Keserasian dengan alam dan budaya adalah aspek penting dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali. Provinsi ini sangat memahami pentingnya melestarikan keindahan alamnya dan warisan budayanya yang kaya sebagai bagian integral dari identitas unik Bali. Berikut adalah cara RTRW Bali mempromosikan keserasian dengan alam dan budaya:

  1. Pelestarian Zona Hijau dan Ruang Terbuka Hijau (RTH): RTRW Bali mungkin memiliki ketentuan yang kuat untuk melindungi zona hijau dan RTH, termasuk hutan, lahan pertanian, dan area alam lainnya. Ini adalah langkah penting untuk mempertahankan keindahan alam Bali.
  2. Zonasi dan Pengendalian Pembangunan: RTRW Bali mungkin menentukan zonasi yang ketat untuk pembangunan, terutama di daerah-daerah yang memiliki nilai alam atau budaya tinggi. Ini dapat melibatkan pembatasan pembangunan di daerah pantai, gunung, atau situs budaya bersejarah.
  3. Promosi Ekowisata: Ekowisata adalah pendekatan yang memadukan wisata dengan pelestarian lingkungan alam. RTRW Bali mungkin mendorong pengembangan ekowisata yang bertanggung jawab, memungkinkan wisatawan untuk menikmati keindahan alam Bali sambil membantu melindungi lingkungan.
  4. Pelestarian Cagar Budaya: RTRW Bali dapat memuat rencana untuk pelestarian cagar budaya seperti candi, pura, dan situs bersejarah lainnya. Ini berkontribusi pada menjaga identitas budaya Bali yang kaya.
  5. Konservasi Sumber Daya Alam: RTRW dapat mencakup langkah-langkah untuk melestarikan sumber daya alam seperti hutan, sungai, dan pantai. Ini melibatkan pengelolaan berkelanjutan yang mempertimbangkan kepentingan lingkungan.
  6. Kegiatan Budaya Tradisional: RTRW mungkin juga mendukung kegiatan budaya tradisional seperti upacara adat dan seni pertunjukan tradisional. Ini memastikan bahwa warisan budaya Bali tetap hidup dan terjaga.
  7. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan RTRW adalah kunci. Melibatkan masyarakat lokal memastikan bahwa kebijakan dan praktik yang diputuskan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan lingkungan mereka.
  8. Edukasi dan Kesadaran: RTRW juga dapat mencakup program pendidikan dan kesadaran untuk masyarakat dan wisatawan tentang pentingnya menjaga keserasian dengan alam dan budaya Bali.
  9. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan: RTRW mungkin memiliki ketentuan yang mengatur pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, air, dan energi dengan cara yang ramah lingkungan.

Dengan mengintegrasikan keserasian dengan alam dan budaya dalam RTRW, Bali dapat menjaga keindahan alamnya, melindungi warisan budayanya, dan tetap menjadi tujuan wisata yang unik dan berkelanjutan. Ini membantu menjaga identitas khas Bali sambil memastikan bahwa pembangunan wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai penting ini.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →