Sistem Jaringan Jalan

Pendahuluan

Infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian suatu wilayah karena perannya dalam menghubungkan antar lokasi dan mendorong aktivitas penduduk sehingga dapat mendorong pengembangan dan pertumbuhan suatu daerah. Keberadaan infrastruktur jalan yang lancar penting perannya untuk mengalirkan pergerakan barang atau orang, selanjutnya dapat menggerakkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

Jaringan Jalan

Dengan semakin meningkatnya tingkat volume kendaraan dan umur pelayanan, jaringan jalan cenderung mengalami penurunan kondisi yang dapat dilihat dari tingkat kerusakan pada perkerasan jalan tersebut. Agar tingkat kerusakan jalan dapat diminimalkan dan layak digunakan oleh pengguna jalan, jaringan jalan tersebut perlu dikelola agar dapat berfungsi dengan baik untuk masa pelayanan yang panjang.

Pembangunan prasarana jaringan jalan itu sangat perlu dikembangkan seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menunjang pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi terutama pada kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Kawasan strategis merupakan kawasan yang menjadi prioritas utama dalam pengembangannya, dimana kawasan ini memiliki pengaruh sangat penting pada berbagai sektor seperti ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan masyarakat (Afriansyah et al., 2012).

Transportasi dan Jaringan Jalan

Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang di tata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda transportasi lainya, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan perannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan transportasi perkotaan dan antar kota diarahkan untuk meningkatkan sistem jaringan jalan kota dan antar kota sehingga dapat berfungsi dengan baik dalam melayani aktivitas lokal dan daerah sekitarnya, mengembangkan transportasi massal yang tertib, aman, lancar, nyaman dan efisien agar memberikan daya tarik bagi pemakai jasa transportasi serta agar kemacetan dan gangguan lalu lintas dapat dihindarkan dan kualitas lingkungan hidup dapat dipertahankan, mengembangkan keterpaduan antar dan intra moda, menyelaraskan setiap pembangunan dengan rencana tata ruang kota dan daerah serta memanfaatkan ruang pada jalur koridor transportasi massal dengan suatu manajemen transportasi perkotaan dan antar kota yang baik sehingga dapat dicapai tingkat efisien dan kualitas pelayanan yang tinggi.

Pada beberapa dekade terakhir ini, pertumbuhan perekonomian nasional berlangsung secara cepat terutama sekali kota-kota besar dan kota-kota pendukung di sekitarnya serta kota-kota yang memiliki pusat-pusat kegiatan tertentu. Seiring dengan pertumbuhan perekonomian nasional tersebut, mobilitas angkutan orang dan barang ke berbagai wilayah juga turut meningkat. Di sinilah sektor transportasi memegang peranan yang sangat penting untuk memperlancar roda perekonomian dan melayani kebutuhan akan jasa angkutan orang dan barang di dalam kota, antar kota, dan keseluruh pelosok tanah air.

Oleh karenanya diperlukan Sistem Jaringan Jalan yang terkoneksi dengan baik di seluruh pelosok wilayah Indonesia.

Sistem Jaringan Jalan

Menurut UURI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 7), sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Definisi kedua sistem jaringan jalan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
  2. Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006 (Pasal 7), sistem jaringan jalan disusun sebagai berikut:

  1. Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
    • menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
    • menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
  2. Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.

Dengan demikian, perencanaan geometrik jalan harus disiapkan dengan menempatkan ruas jalan yang akan didesain sebagai bagian dari sistem jaringan jalan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur sistem jaringan jalan dimaksud.

Fungsi Jalan

Menurut UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum menurut fungsinya terbagi atas Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan.

  • Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
  • Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  • Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  • Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Status Jalan

Menurut UURI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum menurut statusnya terbagi atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

  • Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  • Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer (diluar jalan nasional dan jalan provinsi), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  • Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  • Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1) dapat didownload disini

SK Fungsi dan Status Jalan Provinsi Bali Tahun 2023 dapat didownload disini

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →