Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Provinsi Bali

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yaitu wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang yang berfungsi untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;

Pasal 103 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 mengatur KKOP (Kawasan Koordinasi Pendaratan dan Lepas Landas Pesawat Udara).

  1. Definisi dan Lingkup KKOP: Yang termasuk wilayah geografis di mana KKOP berlaku, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
  2. Tampalan dengan Kawasan Lain: KKOP bertampalan dengan berbagai kawasan lain, seperti Kawasan Ekosistem Mangrove, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Konservasi, Kawasan Pariwisata, dan lainnya.
  3. Ketentuan Khusus KKOP: Menguraikan ketentuan khusus yang mengatur pendirian bangunan di dalam KKOP, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan, batasan ketinggian bangunan, dan persyaratan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  4. Pembatasan Kegiatan di KKOP: Menyampaikan pembatasan kegiatan tertentu di dalam KKOP, seperti larangan mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian KKOP, pelarangan kegiatan permainan atau lomba layang-layang, dan penerbangan balon udara di sekitar KKOP.
  5. Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan: Setiap kegiatan di dalam KKOP harus mematuhi ketentuan yang telah dalam peraturan perundang-undangan terkait keselamatan operasi penerbangan.
  6. Dampak Terhadap Keselamatan Penerbangan: Menyoroti bagaimana ketentuan KKOP berfungsi untuk memastikan keselamatan operasi penerbangan dan mencegah gangguan terhadap navigasi penerbangan.

Dengan merinci poin-poin di atas, artikel dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran dan implementasi KKOP dalam konteks RTRW Provinsi Bali.

Berikut adalah Peta ketentuan khusus rencana pola ruang KKOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →