ATURAN DASAR PEMANFAATAN RUANG DALAM PERATURAN ZONASI (Klasifikasi ITBX dan Implikasi bagi Penataan Ruang Bali)
1. Pendahuluan Aturan dasar dalam peraturan zonasi merupakan materi wajib dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi sebagai panduan hukum dan teknis untuk pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat tapak.Keten
MUATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR): INSTRUMEN STRATEGIS PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
1. Pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen operasional yang menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota secara lebih rinci dan spasial. RDTR disusun untuk mengatur arah pembangunan
MENGENAL PERATURAN ZONASI
1. Pengantar Peraturan Zonasi (PZ) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem penataan ruang yang berfungsi mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 20
Konsep Kemampuan Lahan: Dasar Evaluasi Spasial untuk Penataan Ruang dan Pengelolaan Wilayah Berkelanjutan
Abstrak Konsep kemampuan lahan (land capability) merupakan dasar dalam penilaian daya dukung fisik suatu wilayah untuk berbagai peruntukan ruang, baik pertanian maupun non-pertanian. Dalam konteks perencanaan tata ruang,
Evaluasi dan Refleksi Penataan Ruang dan Pengelolaan Wilayah Sungai Pasca Banjir Bali 10 September 2025
1. Pendahuluan Peristiwa banjir besar Bali pada 9–10 September 2025 di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) bukan hanya bencana hidrologis, melainkan juga bencana tata ruang dan moral ekologis.Banjir in
Sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kawasan Perkotaan Sarbagita: Fondasi Hidrologis bagi Ketahanan Ruang Bali
1. Pendahuluan Kawasan Denpasar – Badung – Gianyar – Tabanan (Sarbagita) merupakan pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan pariwisata di Provinsi Bali. Dengan tingkat urbanisasi yang tinggi dan tekanan ruang yang semak
AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pendahuluan Ruang hidup adalah wadah seluruh aktivitas manusia dan ekosistem yang harus dikelola secara berkelanjutan, adil, dan berkeadilan sosial. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tanpa penataan ruang yang jelas da
Rencana Aksi Implementasi dan Mekanisme Evaluasi Sinkronisasi RTRW–Sektor di Bali
Pendahuluan Sinkronisasi RTRW Provinsi Bali dengan kebijakan sektoral tidak akan efektif tanpa rencana aksi implementasi yang terstruktur dan mekanisme evaluasi yang terukur.Sebagai lembaga teknis yang membidangi penataa
Sinkronisasi Implementasi Peraturan Sektoral dengan RTRW Provinsi Bali 2023–2043 Menuju Harmonisasi Kebijakan Ruang, Ekologi, dan Adat Bali Era Baru
Pendahuluan Sinkronisasi implementasi peraturan sektoral dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, merupakan l
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKTORAL TERKAIT BIDANG PENATAAN RUANG Integrasi Regulasi Spasial dalam Kerangka Omnibus Law dan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
Pendahuluan Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengatur, mengarahkan, dan menyeimbangkan kepentingan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Dalam bidang penataan ruang, regulasi m
Pengolahan Data dan Analisis dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bali (Berdasarkan Lampiran IV.1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021)
Pendahuluan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan proses teknokratik sekaligus kebijakan spasial yang memerlukan pengolahan data dan analisis komprehensif terhadap aspek fisik, sosial, ekonomi, lingkungan
Analisis Struktur Internal Wilayah Perencanaan (WP) dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bali (Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021)
Pendahuluan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan tahapan strategis dalam penataan ruang wilayah yang menjembatani arah kebijakan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke implementasi di tingkat tapak. D