Analisis Struktur Internal Wilayah Perencanaan (WP) dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bali (Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021)

Pendahuluan

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan tahapan strategis dalam penataan ruang wilayah yang menjembatani arah kebijakan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke implementasi di tingkat tapak. Dalam konteks Provinsi Bali, penyusunan RDTR menjadi sangat penting mengingat dinamika pembangunan yang cepat, tekanan terhadap lahan terbatas, serta kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Salah satu komponen kunci dalam penyusunan RDTR adalah analisis struktur internal wilayah perencanaan (WP). Analisis ini berfungsi untuk memahami sistem kegiatan, jaringan pelayanan, dan intensitas pengembangan ruang yang menjadi dasar dalam merancang pola ruang dan zonasi secara presisi.

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, analisis struktur internal WP memberikan kerangka dasar untuk menghubungkan kebijakan spasial RTRW Kabupaten/Kota ke dalam RDTR yang operasional dan implementatif.


1. Konsep dan Tujuan Analisis Struktur Internal WP

Analisis struktur internal WP merupakan proses untuk merumuskan kegiatan fungsional sebagai pusat pelayanan dan jaringan penghubung antarpusat di dalam wilayah perencanaan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan keterpaduan fungsi ruang, baik antara pusat kegiatan ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik, yang didukung oleh sistem jaringan transportasi dan infrastruktur yang efisien.

Dengan demikian, hasil analisis struktur internal WP berperan dalam:

  • Menentukan hierarki pusat kegiatan (utama, sekunder, lokal) sesuai daya dukung dan fungsi pelayanan.
  • Mengidentifikasi sistem jaringan jalan dan transportasi yang menghubungkan antarpusat kegiatan.
  • Menyusun indikasi intensitas pengembangan ruang yang rasional, efisien, dan berkelanjutan.

2. Dasar Analisis dan Pendekatan

Analisis struktur internal WP didasarkan pada:

  • Kegiatan fungsional dan tata guna lahan eksisting;
  • Sebaran pusat-pusat kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata;
  • Sistem jaringan infrastruktur, terutama jalan, drainase, dan jaringan utilitas;
  • Karakteristik fisik wilayah (topografi, geologi, kerentanan bencana);
  • Aspek sosial-ekonomi masyarakat, termasuk dinamika kependudukan dan pola migrasi;
  • Nilai-nilai kultural dan kearifan lokal, khususnya di Bali, yang menuntut keseimbangan antara Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Dalam konteks teknis, pendekatan analisis dilakukan melalui:

  • Overlay spasial dan peta tematik (transportasi, kepadatan penduduk, penggunaan lahan);
  • Analisis jaringan (network analysis) untuk menilai konektivitas pusat kegiatan;
  • Analisis SWOT spasial untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman setiap sub-WP.

3. Komponen Analisis Struktur Internal WP

Menurut Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, analisis struktur internal WP terdiri atas tiga komponen utama:

a. Analisis Sistem Pusat Pelayanan

Menentukan hierarki dan peran pusat kegiatan berdasarkan kapasitas pelayanan dan daya tarik wilayah.
Di Bali, misalnya:

  • Denpasar sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN),
  • Kuta–Seminyak–Nusa Dua sebagai Pusat Kegiatan Strategis Pariwisata,
  • Singaraja, Bangli, dan Amlapura sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).

Analisis ini menilai:

  • Distribusi fungsi ekonomi dan sosial;
  • Jangkauan pelayanan publik;
  • Kapasitas infrastruktur dasar;
  • Potensi pengembangan sesuai daya dukung lingkungan.

b. Analisis Sistem Jaringan Jalan dan Infrastruktur

Menilai keterhubungan antar pusat kegiatan dan kapasitas jaringan jalan yang melayaninya.
Dalam konteks Bali, perhatian diarahkan pada:

  • Integrasi jaringan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten;
  • Pengembangan sistem transportasi berkelanjutan (seperti MRT Bali);
  • Penguatan aksesibilitas menuju kawasan pariwisata, pelabuhan, dan pusat industri kreatif;
  • Pengendalian perkembangan jaringan yang berpotensi menimbulkan konflik lahan atau degradasi lingkungan.

c. Analisis Intensitas Pengembangan Ruang

Menentukan zonasi dan tingkat pemanfaatan ruang berdasarkan homogenitas kondisi fisik, sosial, dan ekonomi.
Parameter yang digunakan meliputi:

  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan),
  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan),
  • KDH (Koefisien Dasar Hijau),
  • serta indikasi peruntukan ruang (permukiman, pariwisata, industri, konservasi).

Analisis ini membantu mencegah terjadinya ketidakseimbangan antara pusat-pusat pertumbuhan dan wilayah hinterland, serta mendorong pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan RTRW.


4. Hasil dan Pemanfaatan Analisis

Hasil dari analisis struktur internal WP menjadi dasar dalam:

  • Merumuskan rencana pola ruang RDTR;
  • Menetapkan peraturan zonasi;
  • Menyusun indikasi program pengembangan kawasan prioritas;
  • Menyediakan masukan kebijakan lintas sektor seperti infrastruktur, perumahan, transportasi, dan lingkungan hidup.

Hasil analisis juga menjadi alat koordinasi lintas instansi — antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kementerian terkait — agar setiap kebijakan pembangunan ruang tidak berjalan sektoral, melainkan integratif.


5. Implikasi terhadap Pembangunan Bali

Dalam konteks Bali, hasil analisis struktur internal WP menjadi krusial untuk:

  1. Mengendalikan laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun, terutama di Badung, Denpasar, dan Gianyar.
  2. Mengatur keseimbangan antara kawasan utara dan selatan Bali agar pertumbuhan ekonomi lebih merata.
  3. Menyusun sistem transportasi regional yang terintegrasi dari bandara, pelabuhan, hingga hinterland pariwisata.
  4. Menjamin keberlanjutan fungsi ekologis kawasan suci, subak, dan ruang terbuka hijau sesuai prinsip Tri Mandala.

Dengan demikian, analisis struktur internal WP tidak hanya bersifat teknokratik, tetapi juga spiritual-ekologis, selaras dengan visi Bali Era Baru yang menempatkan Tri Hita Karana sebagai basis pembangunan.


Refleksi untuk Kita Semua

Menata struktur internal wilayah bukan sekadar menggambar jaringan jalan atau menetapkan zonasi, tetapi menata kesadaran ruang:
bagaimana manusia Bali hidup seirama dengan tanah yang dipijak, air yang menghidupi, dan budaya yang diwariskan.

Seperti pesan dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan:

“Riwekasan, wenang ta kita pratyaksa ukir lan pasir… aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih.”
“Jagalah gunung dan laut; hiduplah dari hasil tanganmu sendiri, janganlah merusak alam demi kesenangan sementara.”


Daftar Pustaka

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR.
    Diakses dari: https://jdih.atrbpn.go.id (20 Oktober 2025).
  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043.
  3. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125).
  4. Badan Informasi Geospasial. (2024). Pedoman Analisis Spasial untuk RDTR.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →