Pengolahan Data dan Analisis dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bali (Berdasarkan Lampiran IV.1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021)

Pendahuluan

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan proses teknokratik sekaligus kebijakan spasial yang memerlukan pengolahan data dan analisis komprehensif terhadap aspek fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, serta kelembagaan.
Dalam konteks Bali, pengolahan dan analisis data RDTR menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan agar selaras dengan nilai-nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, tahap pengolahan dan analisis data merupakan jantung penyusunan RDTR karena menghasilkan gambaran utuh mengenai potensi, permasalahan, arah pengembangan, serta kebutuhan pengaturan zonasi di wilayah perencanaan (WP).


1. Prinsip Pengolahan Data RDTR

Pengolahan data RDTR bertujuan untuk:

  • Menyediakan basis data spasial dan non-spasial yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi;
  • Mengidentifikasi keterkaitan antar komponen ruang (alam, buatan, dan sosial);
  • Menyusun arah pengembangan yang efisien dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • Menjamin konsistensi antara kebijakan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Proses ini dilakukan dengan memadukan pendekatan kuantitatif (spasial-statistik) dan pendekatan kualitatif (partisipatif), di mana peran masyarakat dan pemangku kepentingan lokal menjadi elemen penting dalam menilai kesesuaian ruang dan penentuan prioritas pengembangan kawasan.


2. Komponen Analisis dalam Penyusunan RDTR

Menurut Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, pengolahan dan analisis data RDTR mencakup 20 jenis analisis utama, ditambah 6 analisis lingkungan tambahan.
Berikut uraian ringkas dan relevansi setiap komponen bagi Bali:

1) Analisis Struktur Internal WP

Mengidentifikasi sistem pusat kegiatan dan jaringan transportasi di dalam WP untuk merumuskan intensitas dan arah pengembangan ruang.
Contoh: analisis hubungan Denpasar–Badung–Gianyar–Tabanan (Sarbagita) sebagai simpul utama pertumbuhan Bali bagian selatan.

2) Analisis Sistem Penggunaan Lahan (Land Use)

Menilai pola penggunaan lahan eksisting dan dinamika perubahan fungsi ruang (pertanian, permukiman, pariwisata, konservasi).
Hasil analisis ini penting untuk mengendalikan konversi lahan subak dan sempadan pantai.

3) Analisis Kedudukan dan Peran WP dalam Wilayah Lebih Luas

Mengidentifikasi keterkaitan fungsional WP dengan sistem wilayah kabupaten, provinsi, dan nasional, termasuk jaringan logistik dan wisata antar pulau.

4) Analisis Sumber Daya Alam dan Fisik/Lingkungan WP

Menilai daya dukung lahan, topografi, geologi, potensi bencana, serta kualitas air dan udara.
Dalam kasus Bali, fokus diarahkan pada kawasan rawan banjir, erosi, longsor, dan intrusi air laut.

5) Analisis Sosial Budaya

Menggali struktur sosial, nilai adat, dan kelembagaan desa adat sebagai dasar pengaturan ruang berbasis kearifan lokal sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

6) Analisis Kependudukan

Mencakup pertumbuhan penduduk, kepadatan, distribusi, dan pola migrasi.
Hal ini relevan untuk mengantisipasi urbanisasi tinggi di wilayah Denpasar–Badung.

7) Analisis Ekonomi dan Sektor Unggulan

Menentukan sektor unggulan berbasis potensi lokal seperti pariwisata, pertanian organik, industri kreatif, dan perikanan tangkap.

8) Analisis Transportasi (Pergerakan)

Menilai pola mobilitas penduduk dan barang, serta perencanaan sistem transportasi masa depan seperti MRT Bali dan pengembangan pelabuhan Benoa–Celukan Bawang.

9) Analisis Sumber Daya Buatan

Inventarisasi sarana prasarana fisik seperti air bersih, sanitasi, energi, telekomunikasi, dan permukiman.

10) Analisis Kondisi Lingkungan Binaan

Menilai kualitas bangunan dan tata lingkungan eksisting, terutama di kawasan perkotaan padat dan daerah wisata.

11) Analisis Kelembagaan

Mengidentifikasi peran lembaga pemerintah, desa adat, dan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan penataan ruang.

12) Analisis Karakteristik Peruntukan Zona

Menentukan fungsi utama tiap zona berdasarkan potensi dan batas fisik kawasan.

13–15) Analisis Kegiatan dan Dampak terhadap Zona/Subzona

Menilai kegiatan yang berkembang saat ini dan potensi dampaknya terhadap fungsi ruang, untuk memastikan kesesuaian peruntukan.

16–17) Analisis Pertumbuhan Penduduk dan Gap Kualitas Zona

Menganalisis kebutuhan ruang berdasarkan proyeksi kependudukan dan kesenjangan kualitas lingkungan antar zona.

18–19) Analisis Karakteristik Spesifik Lokasi dan Standar Sektoral

Menentukan lokasi dengan pengaturan khusus (misalnya kawasan suci, pantai konservasi, dan hutan lindung) sesuai standar nasional sektor terkait.

20) Analisis Kewenangan

Menelaah pembagian kewenangan pusat–provinsi–kabupaten dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.


3. Analisis Tambahan Lingkungan dan Adaptasi Iklim

Analisis tambahan yang disarankan mencakup:

  1. Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  2. Risiko dan dampak lingkungan terhadap pembangunan;
  3. Kinerja layanan ekosistem dan efisiensi sumber daya alam;
  4. Tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim;
  5. Potensi keanekaragaman hayati;
  6. Kapasitas adaptasi kawasan terhadap bencana hidrometeorologis.

Bagi Bali, analisis ini berfungsi untuk menjaga kesucian dan keseimbangan ekologis, terutama di kawasan pesisir, danau, dan daerah suci berbasis Segara Kerthi serta Danu Kerthi.


4. Keluaran Analisis RDTR

Hasil akhir dari pengolahan dan analisis data dituangkan dalam Buku Fakta dan Analisis, yang memuat keluaran utama sebagai berikut:

  1. Potensi dan permasalahan pengembangan WP;
  2. Peluang dan tantangan pengembangan;
  3. Tema pengembangan WP (misalnya: wisata berkelanjutan, agroekologi, ekonomi biru);
  4. Kecenderungan dan proyeksi perkembangan;
  5. Kebutuhan pengembangan fisik dan sosial ekonomi;
  6. Intensitas pemanfaatan ruang sesuai daya dukung;
  7. Indikasi arahan pengelolaan lingkungan;
  8. Kriteria performa zona/subzona dan tabel klasifikasinya;
  9. Definisi zona serta kualitas lokal minimum yang diharapkan;
  10. Rumusan ketentuan zonasi (ITBX – Intensitas, Tata Bangunan, dan Koefisien);
  11. Daftar lokasi dengan pengaturan zonasi khusus;
  12. Kebutuhan prasarana minimum dan teknik pengaturan zonasi;
  13. Konsep awal mitigasi bencana dan pemanfaatan ruang bawah tanah.

5. Implikasi bagi Penataan Ruang Bali

Hasil analisis RDTR menjadi dasar dalam:

  • Penyusunan peta zonasi terperinci di setiap WP;
  • Penetapan peraturan zonasi dan izin pemanfaatan ruang melalui OSS-RL (Online Single Submission – Ruang Laut/Darat);
  • Penyelarasan antara peraturan tata ruang dengan kebijakan sektoral, seperti pariwisata, energi, perumahan, dan transportasi;
  • Menjadi acuan dalam deteksi dini konflik pertanahan melalui keterpaduan data spasial.

Selain itu, pendekatan partisipatif dengan melibatkan desa adat dan subak menjamin penerapan tata ruang yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga kultural dan spiritual.


Refleksi untuk Bali

Pengolahan data RDTR bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi sebuah laku penyucian ruang (Bhuana Agung dan Bhuana Alit).
Data, peta, dan analisis harus menjadi medium untuk memahami irama hidup masyarakat Bali dalam menjaga harmoni antara pembangunan dan kesucian alam.
Seperti filosofi Tri Hita Karana, penataan ruang sejati harus menyeimbangkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alamnya.


Daftar Pustaka

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR. Diakses dari: https://jdih.atrbpn.go.id (20 Oktober 2025).
  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043.
  3. Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →