Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi adalah kawasan perkotaan yang memiliki fungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. PKL ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
- Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
- Kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai simpul transportasi yang melayani kabupaten atau beberapa kecamatan.
PKL sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c , mencakup beberapa wilayah di Bali, antara lain:
- Kawasan Perkotaan Bangli di Kabupaten Bangli.
- Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem.
- Kawasan Perkotaan Gilimanuk – Pemuteran di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.
- Kawasan Perkotaan Bajera di Kabupaten Tabanan.
- Kawasan Perkotaan Seririt di Kabupaten Buleleng.
- Kawasan Perkotaan Kintamani di Kabupaten Bangli.
- Kawasan Perkotaan Sampalan di Kabupaten Klungkung.
Wilayah-wilayah ini memiliki peran penting dalam melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan di sekitarnya. Mereka berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi, industri, dan jasa, serta sebagai simpul transportasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah terkait. RTRW Provinsi Bali merencanakan pengembangan PKL ini sesuai dengan peran dan potensinya dalam mendukung perkembangan wilayah di tingkat yang lebih lokal.