Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dalam RTRWP Bali 2023-2043

Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi adalah kawasan perkotaan yang memiliki fungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. PKL ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
  2. Kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai simpul transportasi yang melayani kabupaten atau beberapa kecamatan.

PKL sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c , mencakup beberapa wilayah di Bali, antara lain:

  • Kawasan Perkotaan Bangli di Kabupaten Bangli.
  • Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem.
  • Kawasan Perkotaan Gilimanuk – Pemuteran di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.
  • Kawasan Perkotaan Bajera di Kabupaten Tabanan.
  • Kawasan Perkotaan Seririt di Kabupaten Buleleng.
  • Kawasan Perkotaan Kintamani di Kabupaten Bangli.
  • Kawasan Perkotaan Sampalan di Kabupaten Klungkung.

Wilayah-wilayah ini memiliki peran penting dalam melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan di sekitarnya. Mereka berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi, industri, dan jasa, serta sebagai simpul transportasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah terkait. RTRW Provinsi Bali merencanakan pengembangan PKL ini sesuai dengan peran dan potensinya dalam mendukung perkembangan wilayah di tingkat yang lebih lokal.

Sistem Pusat Permukiman di wilayah Provinsi Bali

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →