Peranan GIS Dalam Penataan Ruang

Dalam kajian planologi disebutkan bahwa perencanaan menyangkut hal-hal terkait spatial dan a-spatial, yaitu perencanaan tata ruang, dan perencanaan pembangunan sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Aspek keruangan (spasial) dalam perencanaan menjadi sangat penting dalam tahap awal perencanaan, bahwa segala visi-misi perencanaan hanya bisa dirumuskan dengan lebih tepat ketika gambaran spasial suatu wilayah telah jelas digambarkan. GIS sebagai tools aplikasi geografi memang menjadi alat yang paling tepat dalam membuat aplikasi-aplikasi spasial baik itu perencanaan ruang, lingkungan, perdagangan, pertambangan dan lain-lain.

Aspek penataan ruang disaat ini memerlukan GIS sebagai suatu alat untuk membangun framework sebagai kerangka spasial yang memungkinkan proses keberlanjutan didalamnya.

Sebagai sebuah alat bantu berbasis komputer dalam pengelolaan data keruangan, mencakup beberapa aspek seperti:

  • Membangun basis data yang bisa dikembangkan dimasa depannya.
  • Mempercepat proses analisa dan memberikan informasi berbasis akurasi yang baik.
  • Memungkinkan proses monitoring dan evaluasi dengan menggunakan parameter yang sesuai.
Kenapa GIS dibutuhkan

GIS dibutuhkan untuk penanganan data spatial yang sulit, terutama karena peta dan data statistik cepat kedaluarsa sehingga pelayanan penyediaan data dan informasi yang diberikan menjadi tidak akurat. GIS dibutuhkan untuk menangkap (capture), menyimpan (store), mengolah (prosess), mengambil kembali (retrieve), menampilkan (represent) dan menyebarkan (transmit) informasi.

GIS memungkinkan  proses updating data, memungkinkan adanya analisis berdasarkan akurasi yang diinginkan, serta pada suatu sistem yang lengkap serta terpelihara (manage) maka memungkinkan monitoring dan evaluasi bisa dilakukan yang memungkinkan tujuan perencanaan bisa dijaga, dan bukan hanya sebatas perencanaan.

Kemudahan yang diberikan GIS
  • Penanganan data geospaial menjadi lebih baik dalam format baku
  • Revisi dan pemutahiran data menjadi lebih mudah
  • Data geospasial dan informasi menjadi lebih mudah dicari, dianalisa dan direpresentasikan
  • Menjadi produk yang mempunyai nilai tambah
  • Kemampuan menukar data geospasial
  • Penghematan waktu dan biaya
  • Keputusan yang diambil (decision support systems) menjadi lebih baik
UU No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial :
  • Pasal 19 : Penyusunn Informasi Geospasial Tematik (IGT) wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Dalam hal ini peta rencana tata ruang termasuk kedalam IGT.
  • Pasal 57 : (i) Badan melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT.
PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang :
  • Pasal 7 : (i)Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang wajib dikonsultasikan kepada Badan (BIG).
  • Pasal 32 : (i) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.