Peranan Desa Adat Dalam Penataan Ruang

Peranan Desa Adat

Dalam suatu proses pengembangan dan pembangunan wilayah yang berbudaya, keterlibatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan instansi pemerintah hendaknya terintegrasi baik mulai dari proses perencanaan sampai dengan pengawasan dan pengendaliannya.

Terkait dengan penataan ruang, secara administratif seluruh wilayah Bali pada dasarnya merupakan total pejumlahan dari seluruh pelemahan/wewidangan desa adat di seluruh Bali. Dengan demikian, maka RTRWP Bali dikatakan mosaik atau gabungan dari arahan tata pelemahan tiap desa adat. Dengan demikian arahan fungsi-fungsi ruang dalam pelemahan tiap desa adat sesuai arahan RTR yang ada pada wewidangan desa adat masing-masing selain memiliki fungsi ruang yang otonom sesuai ketentuan desa adat, juga memiliki fungsi yang dibebankan oleh arahan RTR berdasarkan konsep integrasi dan hierarki.

Keharmonisan penerapan Rencana Tata Ruang (RTR) dengan sukerta tata pelemahan di tiap Desa Adat merupakan landasan kuat dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang dan penerapan tata sukerta palemahan diseluruh wilayah Bali, sehingga keajegan lingkungan Bali tetap dapat dipertahankan.