Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial

Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber :

Bahwa untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu segera dilaksanakan kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis sumber guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah.

Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dilaksanakan dengan cara :

a. menggunakan dan memilih bahan yang mengandung sedikit Sampah;

b. tidak menggunakan plastik sekali pakai;

c. memanfaatkan dan menggunakan kembali Sampah sesuai fungsinya atau dengan fungsi yang lain;

d. menyediakan tempat Sampah yang terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);

e. mengumpulkan Sampah;

f. menyetor Sampah Yang Tidak Mudah Terurai Oleh Alam ke Bank Sampah dan/atau FPS;

g. mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam; dan h. mengangkut Sampah residu ke TPA.

Pengelola kawasan dan fasilitas dalam melakukan pengolahan Sampah yang mudah terurai oleh alam, dilakukan dengan cara:

a. mengolah sendiri di dalam kawasan, dan/atau

b. bekerja sama dengan TPS 3R pada tingkat Desa Adat atau Desa/ Kelurahan.