Pasal 108 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023: Pengaturan Kawasan Sempadan Pipa/Kabel

Pasal 108 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 memberikan pengaturan yang khusus untuk Kawasan Sempadan, khususnya yang terkait dengan pipa/kabel. Pasal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan perairan Provinsi Bali dari potensi dampak negatif yang dapat disebabkan oleh infrastruktur pipa/kabel. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti pemeriksaan berkala, pemendaman kabel, dan pemutusan/kerusakan yang dapat mempengaruhi kondisi perairan.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan infrastruktur pipa/kabel di kawasan sempadan berlangsung secara berkelanjutan. Ketentuan-ketentuan seperti pemantauan periodik, pencegahan kegagalan struktur, dan pemeliharaan bertujuan untuk menjaga kestabilan dan fungsi infrastruktur tersebut.

Berikut adalah rincian ketentuan yang diatur dalam pasal ini:

(1) Cakupan Kawasan Sempadan Pipa/Kabel:

  • Kawasan Sempadan, sebagaimana penjelasan dalam Pasal 102 huruf f, mencakup kawasan Sempadan pipa/kabel. Hal ini menunjukkan perhatian khusus terhadap infrastruktur pipa dan kabel yang memiliki dampak strategis terhadap lingkungan.

(2) Ketentuan Khusus Sempadan Pipa/Kabel di Laut:

  • Kawasan Sempadan pipa/kabel di laut, sebagaimana pada ayat (1), bertampalan (overlay) dengan Kawasan Perikanan dan Kawasan Pariwisata di wilayah perairan Provinsi. Beberapa ketentuan khusus tersebut meliputi:
    • Pemeriksaan Periodik pada Jaringan Pipa:
      • Pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa transmisi, jalur pipa yang melewati lokasi tempat labuh kapal, jalur pipa yang melewati lokasi penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang, dan jalur pipa yang melewati lokasi-lokasi di alur pelayaran.
    • Pemendaman Kabel Bawah Laut:
      • Pemendaman kabel bawah laut pada alur pelayaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Kegiatan Pemasangan Kabel Bawah Laut:
      • Kegiatan pemasangan kabel bawah laut dengan jarak 50 m (lima puluh meter).
    • Pemutusan/Kerusakan oleh Pemilik Kabel/Pipa Bawah Laut:
      • Pemutusan/kerusakan oleh pemilik kabel/pipa bawah laut terhadap kabel/pipa bawah laut lainnya.
    • Ganti Rugi untuk Mencegah Kerusakan:
      • Ganti rugi untuk mencegah kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut.

(3) Peta Ketentuan Khusus dalam Lampiran:

  • Peta ketentuan khusus rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan, sebagaimana pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemberian peta ini menegaskan keterbukaan dan memberikan panduan visual untuk pengelolaan Kawasan Sempadan Pipa/Kabel.

Berikut adalah Peta ketentuan khusus rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan

Pasal 108 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 menjadi instrumen hukum yang menyeluruh dalam mengatur Kawasan Sempadan Pipa/Kabel di Provinsi Bali. Dengan menetapkan ketentuan khusus, regulasi ini bertujuan untuk melindungi dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap infrastruktur pipa/kabel yang memengaruhi perairan Provinsi Bali.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →