Memahami Ketentuan Umum Pengawasan Penataan Ruang

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. Pengaturan penataan ruang melalui penyusunan dan penetapan pedoman yang memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang. Tujuan Pengaturan Penataan Ruang adalah untuk:

  1. Mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  2. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
  3. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sedangkan Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang, diperlukan pengawasan penataan ruang. Kedudukan pengawasan penataan ruang dalam penyelenggaraan penataan ruang digambarkan pada Gambar 1.1.

Gambar 1. 1
Kedudukan Pengawasan Penataan Ruang dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai ketentuan umum dalam pengawasan penataan ruang.

A. PENGERTIAN PENGAWASAN PENATAAN RUANG

Pengawasan merupakan segala usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Sujamto, 2007:53). Menurut Undang – Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diubah di dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang, dan Permen ATR/Ka BPN No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, bahwa pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat terwujud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan penataan ruang tidak sekadar memantau, tetapi juga menilai sejauh mana implementasi tata ruang berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan rencana penataan ruang yang telah disusun dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

B. TUJUAN PENGAWASAN PENATAAN RUANG

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021, tujuan pengawasan penataan ruang adalah untuk:

  • Menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang,
  • Menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang, dan
  • Meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan penataan ruang. Pengawasan penataan ruang dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Pengawasan penataan ruang menghasilkan keluaran berupa tingkat kinerja dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan penataan ruang.

C. LINGKUP PENGAWASAN

Sebagaimana amanat dalam Pasal 212 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengawasan penataan ruang dilakukan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang pemerintah daerah yang meliputi:

  • Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;
  • Fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan
  • Pemenuhan Standar Teknis Kawasan.
Gambar 2. 1
Lingkup Pengawasan Penataan Ruang

Lingkup pengawasan penataan ruang meliputi beberapa aspek kunci, termasuk pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang, pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang, dan pemenuhan standar teknis kawasan. Dalam pengawasan ini, pemerintah daerah menjadi fokus utama, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan terkait penataan ruang terselenggara dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

D. WAKTU PELAKSANAAN PENGAWASAN PENATAAN RUANG

Pelaksanaan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, dalam kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus, pengawasan dapat terlaksana lebih sering. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi tata ruang selalu terpantau dan terkendalikan secara efektif.. Pengecualian terhadap pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dapat lebih dari 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan terhadap kinerja dapat terlaksana secara bersamaan atau terpisah sesuai dengan kebutuhan.

E. TAHAPAN PENGAWASAN PENATAAN RUANG

Tahapan pengawasan penataan ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang, pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang secara objektif, dan pemenuhan standar teknis penataan ruang kawasan.

1. Pemantauan

Pemantauan merupakan langkah awal dalam proses pengawasan penataan ruang yang memungkinkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan tata ruang. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pemantauan:

a. Pemantauan Secara Langsung: Pemantauan secara langsung dengan melakukan pengamatan langsung terhadap penyelenggaraan penataan ruang. Ini bisa dengan beberapa metode, seperti:

  • Kuesioner/Pemeriksaan: Melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen-dokumen terkait atau kondisi kawasan secara langsung.
  • Survei Lapangan: Melakukan survei langsung di lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang penting.
  • Wawancara: Melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk memverifikasi data, informasi, dan bukti dukung lainnya.

b. Pemantauan Tidak Langsung: Pemantauan tidak langsung dengan menggunakan data sekunder sebagai bukti pendukung atas hasil pemantauan secara langsung. Metode ini biasanya bertujuan untuk menguatkan atau memvalidasi data dan informasi melalui pemantauan langsung.

Pemantauan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memainkan peran penting dalam proses pengawasan penataan ruang. Dengan cara ini, pihak terkait dapat memperoleh informasi yang komprehensif tentang pelaksanaan tata ruang, serta mengidentifikasi potensi masalah atau ketidaksesuaian yang perlu tindaklanjut.

2. Evaluasi

Evaluasi merupakan tahapan krusial dalam pengawasan penataan ruang yang bertujuan untuk menilai tingkat pencapaian kinerja dalam berbagai aspek terkait. Secara terperinci, evaluasi dengan menilai pencapaian sasaran kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang, serta pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang dan standar teknis penataan ruang kawasan secara terukur dan obyektif.

Proses evaluasi mulai dengan membandingkan data dan informasi dari hasil pemantauan dengan indikator kinerja yang telah ada sebelumnya. Langkah-langkah selanjutnya dalam evaluasi ini bertujuan untuk:

a. Menganalisis Penyebab Terjadinya Permasalahan Penataan Ruang yang Timbul: Evaluasi bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penataan ruang. Hal ini mencakup analisis terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara rencana dan implementasi.

b. Memperkirakan Besaran Dampak Akibat Permasalahan yang Terjadi: Evaluasi juga bertujuan untuk mengukur dampak yang timbul akibat dari permasalahan yang teridentifikasi. Dengan memahami dampak yang timbul, dapat merumuskan langkah-langkah penanganan yang tepat.

c. Menganalisis Tindakan untuk Menghilangkan dan/atau Mengurangi Penyimpangan dan Dampak yang Timbul dan Akan Terjadi: Evaluasi memungkinkan untuk merumuskan tindakan konkret guna mengatasi atau meminimalkan dampak dari permasalahan yang teridentifikasi. Langkah-langkah ini dapat mencakup perubahan kebijakan, peningkatan pengawasan, atau perbaikan prosedur pelaksanaan.

d. Merumuskan Langkah Tindak Lanjut : Berdasarkan analisis sebelumnya, evaluasi menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja dalam pelaksanaan penataan ruang. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pengawasan penataan ruang.

Dengan melakukan evaluasi secara terukur dan obyektif, tentunya pihak terkait dapat mengidentifikasi permasalahan dengan lebih baik, memahami dampak yang timbul, dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang tepat guna meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan penataan ruang.

3. Pelaporan

Pelaporan merupakan tahapan penting dalam proses pengawasan penataan ruang yang bertujuan untuk menyusun dan menyampaikan informasi terkait kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang. Dalam konteks ini, laporan hasil pengawasan penyelenggaraan penataan ruang berperan sebagai alat untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaporan hasil pengawasan penyelenggaraan penataan ruang:

  1. Isi Laporan: Laporan hasil pengawasan penyelenggaraan penataan ruang mencakup beberapa aspek, antara lain:
    • Tingkat kinerja penyelenggaraan penataan ruang, yang terklasifikasikan berdasarkan predikat kepatuhan tinggi, sedang, atau rendah.
    • Rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, yang dapat ditujukan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat.
    • Informasi mengenai proses peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR).
  2. Tujuan Pelaporan: Pelaporan hasil pengawasan penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya tentang kinerja dalam pelaksanaan tata ruang. Hal ini membantu dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang.
  3. Sasaran Pelaporan: Laporan hasil pengawasan penyelenggaraan penataan ruang disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. Hasil pengawasan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada gubernur, sedangkan hasil pengawasan oleh gubernur disampaikan kepada menteri.

Dengan adanya pelaporan yang sistematis dan teratur, pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh informasi yang penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pelaporan yang tepat waktu dan transparan juga dapat memfasilitasi proses perbaikan dan perubahan guna mencapai tujuan penataan ruang.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →