Pelestarian Kawasan Suci dan Tempat Suci di Bali Menurut Pasal 33 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023
Pasal 33 dalam Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 membahas tentang Kawasan Perlindungan Setempat, yang meliputi : Pelestarian Kawasan Suci dan Tempat Suci di Bali merupakan upaya pelestarian lingkungan, …
Pelestarian Kawasan Suci dan Tempat Suci di Bali Menurut Pasal 33 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 Read More