Batas Pengelolaan Ruang Laut

Pasal 6 ayat 5 pada UU No. 26/2007 mengatakan, pengelolaan ruang laut dan udara diatur dengan undang-undang sendiri. Khusus untuk ruang laut, UU yang dimaksud adalah UU No. 27/2007 Jo. UU
No. 1/2014 dan UU 32/2014. Ruang lingkup perencanaan mencakup daratan wilayah pesisir sampai batas administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) diukur dari garis pantai.

Sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana pengelolaan ruang laut 0 – 12 mil menjadi kewenangan provinsi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023 – 2043 (Lampiran I) yang merupakan integrasi substansi pengelolaan ruang laut serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Adapun Batas Pengelolaan Ruang Laut Provinsi Bal dapat dilihat pada Peta Wilayah Provinsi berikut

Batas Pengelolaan Ruang Laut Provinsi Bali

http://linktr.ee/SosialisasiPerdaRTRWPBali

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →