Pelabuhan Perikanan Nusantara yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pelabuhan Perikanan kelas B untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
PPN Pengambengan terletak pada posisi 080 23’ 46” Lintang Selatan dan 1140 34’ 47” Bujur Timur, terletak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, menghadap ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Samudera Hindia (Selatan Pulau Jawa) dan Selat Bali. Kegiatan di Pengambengan telah dimulai sejak empat puluhan tahun yang lalu. Mulanya berupa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang dibangun pada tahun 1976/1977. Secara bertahap dikembangkan oleh Fisheries Infastructure Sector Project, dilakukan studi kelayakan melalui Roger Consulting Marine Gmbh pada tahun 1988. Berdasarkan studi tersebut, dilakukan pembangunan beberapa fasilitas pada tahun 2000 sampai 2003 antara lain: Break Water, Jetty, Jalan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Gubernur Bali, melalui surat Nomor 523.2/0211/Prod/DKP tanggal 28 Februari 2005 mengusulkan peningkatan status pelabuhan dengan pertimbangan agar pengelolaannya menjadi lebih terarah dalam rangka menuju PP sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat serta kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan biaya operasional untuk operasionalisasi PP.

Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. B/2712/M.PAN/12/2005 tanggal 29 Desember 2007 dilakukan peningkatan kelas, dari Pangkalan Pendaratan Ikan Pengambengan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Pengambengan. Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. B.2672/M.PAN/9/2008 tanggal 11 September 2008, peningkatan status kelas dari Pelabuhan Perikanan Pantai menjadi PPN dan diresmikan menjadi PPN Pengambengan pada tanggal 6 Pebruari 2009. (PPN Pengambengan, 2019).

Keberhasilan pembangunan PP bukan ditentukan oleh keberhasilan dalam proses pembangunan fisiknya saja, namun yang paling penting adalah pemanfaatannya yang berdampak positif terhadap pembangunan yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan nelayan (Suherman, 2007). PPN Pengambengan menampung aktivitas masyarakat perikanan, terutama terhadap produksi, pengolahan dan pemasaran, serta pembinaan nelayan.
Pelayanan terhadap kapal perikanan sebagai sarana produksi meliputi: penyediaan basis (home base) bagi armada penangkapan, menjamin kelancaran bongkar ikan hasil tangkapan, menyediakan suplai logistik bagi kapal-kapal ikan seperti air tawar, bahan bakar minyak, es untuk perbekalan. Sedangkan pelayanan terhadap nelayan sebagai unsur tenaga produksi meliputi: pengolahan, pemasaran dan pembinaan nelayan. (Suherman dan Dault, 2009). Pembangunan Pelabuhan Perikanan (PP) mempunyai nilai strategis untuk pertumbuhan ekonomi perikanan dan Kelautan.
Keberadaan PP selain menunjang nelayan, juga mempunyai peranan yang cukup besar dalam pembangunan daerah atau regional. Prospek pembangunan PP bagi daerah seperti terlaksananya pemerataan pembangunan, kesempatan kerja dan berkurangnya arus urbanisasi. sehinga meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan nelayan pada khususnya. PP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan juga tercantum dalam KEPMEN KP Nomor 6/Kepmen-KP/2018 bahwa PP merupakan tempat yang terdiri daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Apabila kedua fungsi tersebut sudah berjalan dengan baik, maka PP akan menjadi pusat aktivitas industrialisasi kelautan dan perikanan yang akan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi domestik dan pengentasan kemiskinan.
PP selain merupakan penghubung antara nelayan dengan pengguna-pengguna hasil tangkapan, baik pengguna langsung maupun tak langsung seperti: pedagang, pabrik pengolah, restoran dan lain-lain, juga merupakan tempat berinteraksinya berbagai kepentingan masyarakat pantai yang bertempat di sekitar PP (Israel and Roque 2000). PP yang berfungsi dengan baik akan merupakan titik temu (terminal point) yang menguntungkan antara kegiatan ekonomi di laut dengan kegiatan ekonomi di darat (Dubrocard and Thoron 1998; Lubis 1999; Lubis dan Pane 2012; Lubis dan Pane 2017; Kusumastanto 2002; dan Purnomo et al. 2003; Suherman, 2007).