Kenapa Perda 3 Tahun 2020 RTRWP Bali direvisi lagi?

Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali No. PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali,  saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042.

Dasar revisi RTRWP Bali 2022

Apa dasar revisi RTRWP Bali ini?

Dasar kenapa RTRWP Bali ini direvisi padahal baru berumur 1 tahun sejak ditetapkan 29 Mei 2020.

Peraturan Perundang-undangan yang melandasi penyusunan Raperda sebagai berikut:

  1. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
  2. Pasal 18 angka 3 Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan 1 (satu) pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1), yang menyebutkan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengatur sebagai berikut:
    • Pasal 13 ayat (2) menyatakan Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir.
    • Pasal 245 huruf b menyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRWP.
    • Pasal 246 ayat (6) menyebutkan bahwa RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
  4. Sesuai Permen ATR/Kepala BPN     Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang menyebutkan :
    • Pasal 35 ayat (1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 34 ayat (5) huruf b dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR.
    • Pasal 35 ayat (2) Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti melalui pencabutan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota atau peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR.