Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kota Denpasar

Tujuan

Penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif,
aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional dalam sistem perkotaan, berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif yang berjati diri budaya Bali.

Kebijakan

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota terdiri atas:
(1). Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang; dan
(2). Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.

Kebijakan pengembangan struktur ruang terdiri atas:
a. pemantapan fungsi dan peran kota sebagai ibukota provinsi Bali dan kawasan perkotaan inti dari Pusat Kegiatan Nasional, Kawasan Strategis Nasional, dan Kawasan Perkotaan Sarbagita;
b. pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur perkotaan terpadu lintas wilayah dalam sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita, wilayah provinsi Bali dan nasional;
c. pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan kota secara merata dan berhierarkhi;
d. peningkatan aksesbilitas yang dapat mengarahkan peningkatan fungsi dengan keterkaitan antar pusat kegiatan dan sistem transportasi kota;
e. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana yang dapat mendorong perkembangan kegiatan dan perbaikan lingkungan permukiman kota; dan
f. Pengembangan kota kreatif berbasis pariwisata berjati diri budaya Bali.