Transformasi Informasi Geospasial sebagai Infrastruktur Kebijakan dalam Penyelenggaraan Tata Ruang Provinsi Bali yang Adaptif dan Berkelanjutan

Abstract

Provinsi Bali menghadapi tekanan pemanfaatan ruang yang semakin kompleks akibat pertumbuhan pariwisata, urbanisasi, investasi, serta keterbatasan daya dukung ekologis dan sosial-budaya. Dalam konteks ini, Informasi Geospasial (IG) tidak lagi sekadar data teknis pendukung, melainkan harus diposisikan sebagai infrastruktur kebijakan (policy infrastructure) yang menentukan kualitas perumusan, implementasi, dan pengendalian tata ruang. Artikel ini menegaskan urgensi transformasi penyelenggaraan IG tata ruang Bali melalui penguatan standardisasi, tata kelola Simpul Jaringan, interoperabilitas data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan merujuk pada hasil penilaian SIMOJANG Tahun 2025 dan mandat Surat Edaran Bersama Tahun 2026, artikel ini menawarkan refleksi normatif bahwa IG merupakan prasyarat pemerintahan berbasis bukti (evidence-based governance) demi keberlanjutan Bali sebagai ruang hidup bersama.

Keywords: spatial governance, geospatial information, policy infrastructure, Bali spatial planning, SIMOJANG, JIGN, sustainable development


1. Introduction

1.1 Bali sebagai Ruang Strategis yang Kompleks dan Rentan

Provinsi Bali merupakan wilayah dengan karakteristik ruang yang unik karena memadukan dimensi ekologis, ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual dalam satu lanskap yang relatif sempit. Tata ruang Bali tidak hanya berkaitan dengan pengaturan fungsi lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup yang menjadi dasar identitas masyarakat dan keberlanjutan pariwisata budaya Bali (Wardana, 2020).

Dalam dua dekade terakhir, intensitas pembangunan telah meningkat signifikan, terutama pada kawasan perkotaan Denpasar–Badung–Gianyar, yang memunculkan tekanan berupa alih fungsi lahan, fragmentasi ruang ekologis, degradasi lingkungan, dan konflik pemanfaatan ruang (Firman, 2014; Cole, 2012). Kondisi ini menunjukkan bahwa tata ruang Bali membutuhkan pendekatan adaptif yang mampu merespons dinamika investasi sekaligus menjaga daya dukung lingkungan.

1.2 Informasi Geospasial sebagai Infrastruktur Kebijakan Tata Ruang

Dalam kerangka pemerintahan modern, Informasi Geospasial (IG) merupakan fondasi utama bagi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). IG menyediakan representasi spasial atas fenomena pembangunan sehingga memungkinkan kebijakan tata ruang disusun secara presisi, transparan, dan akuntabel (Longley et al., 2015).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 menegaskan bahwa data geospasial adalah informasi strategis nasional yang digunakan untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan pemerintah (Republik Indonesia, 2011). Regulasi ini diperkuat melalui PP Nomor 45 Tahun 2021 yang menekankan standardisasi, interoperabilitas, dan kualitas penyelenggaraan IG (Republik Indonesia, 2021).

Dengan demikian, IG tidak dapat dipahami sekadar sebagai produk peta, tetapi sebagai infrastruktur kebijakan (policy infrastructure) yang menentukan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang.

1.3 Fakta Empiris: SIMOJANG dan Fragmentasi Penyelenggaraan IG Bali

Walaupun kerangka regulasi nasional telah tersedia, implementasi IG di daerah masih menghadapi kesenjangan. Penilaian kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Provinsi Bali melalui aplikasi SIMOJANG Tahun 2025 menunjukkan skor 2,69 (status Berkembang), yang mengindikasikan kelemahan terutama pada domain standardisasi data dan kapasitas SDM.

Kondisi empiris juga menunjukkan fragmentasi data antar perangkat daerah: data geospasial diproduksi secara sektoral dengan metadata yang belum seragam, mekanisme QA/QC yang belum baku, serta keterbatasan interoperabilitas lintas sistem (Badan Informasi Geospasial, 2024). Fragmentasi ini menghambat terwujudnya prinsip “satu sumber kebenaran spasial” sebagai dasar pengendalian tata ruang.

1.4 Mandat Kebijakan Baru: Surat Edaran Bersama Tahun 2026

Transformasi IG daerah memperoleh legitimasi strategis melalui Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BIG Tahun 2026. SEB ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk:

  • Menunjuk Pembina Data Geospasial tingkat daerah
  • Menguatkan Walidata dan Produsen Data
  • Mengembangkan Geoportal terintegrasi JIGN
  • Menyediakan formasi jabatan fungsional Surveyor Pemetaan
  • Memastikan dukungan anggaran dan evaluasi berkala

(Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, & BIG, 2026).

Mandat ini menunjukkan bahwa IG telah menjadi agenda strategis nasional dalam pembangunan daerah berbasis data.


Refleksi Kolektif Pemangku Kepentingan (Normatif–Etis)

Transformasi Informasi Geospasial bukan semata agenda teknis pemerintah, melainkan panggilan kolektif seluruh pemangku kepentingan Bali:

  • Pemerintah daerah memikul tanggung jawab institusional untuk menghadirkan tata kelola data yang terintegrasi dan akuntabel.
  • Perangkat daerah produsen data perlu membangun budaya standar dan kualitas sebagai bentuk etika birokrasi modern.
  • Masyarakat adat dan desa berhak memastikan ruang Bali tidak kehilangan makna sosial–spiritualnya dalam arus pembangunan.
  • Akademisi dan mitra pembangunan berperan memperkuat kapasitas, inovasi, serta objektivitas ilmiah dalam pengambilan keputusan.
  • Pelaku usaha dan investor memiliki kewajiban moral untuk menghormati daya dukung ruang Bali sebagai warisan bersama.
  • Warga Bali pada akhirnya adalah pemilik ruang hidup, sehingga keterbukaan data spasial merupakan bagian dari demokrasi pembangunan.

Dengan demikian, Informasi Geospasial yang berkualitas bukan hanya instrumen administratif, tetapi fondasi etis untuk menjaga Bali tetap harmonis, berkelanjutan, dan bermartabat sebagai ruang hidup generasi kini dan mendatang.


Daftar Pustaka 

Badan Informasi Geospasial. (2023). Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2023 tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial. BIG.

Badan Informasi Geospasial. (2024). Keputusan Kepala BIG Nomor 133.2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. BIG.

Cole, S. (2012). A political ecology of water equity and tourism: A case study from Bali. Annals of Tourism Research, 39(2), 1221–1241.

Firman, T. (2014). Urbanization and urban development patterns. Asia Pacific Viewpoint, 55(1), 1–18.

Kementerian Dalam Negeri. (2024). Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kemendagri.

Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, & Badan Informasi Geospasial. (2026). Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 300.2.2/474/SJ, Nomor 1 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Longley, P. A., Goodchild, M. F., Maguire, D. J., & Rhind, D. W. (2015). Geographic information science and systems (4th ed.). Wiley.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.

Wardana, A. (2020). Cultural landscape governance in Bali: Between heritage and tourism development. Journal of Sustainable Tourism, 28(10), 1525–1543.


Penutup Artikel #1

Artikel ini menjadi pembuka bahwa transformasi IG tata ruang Bali bukan sekadar program digitalisasi, melainkan langkah strategis membangun tata kelola ruang berbasis bukti, standar, dan etika keberlanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →