Taksu dan Jati Diri Bali dalam Penataan Ruang dan Arsitektur: Merawat Jiwa Ruang Bali di Tengah Perubahan
Taksu dan Jati Diri Bali dalam Penataan Ruang dan Arsitektur
Menggali Jiwa Ruang Bali di Tengah Perubahan
Pendahuluan
Bali terus berubah.
Pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan perkotaan, pariwisata, pembangunan infrastruktur, perubahan teknologi, kebutuhan hunian, serta dinamika ekonomi telah membentuk wajah ruang Bali dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat dan perkembangan wilayah.
Namun, di tengah perubahan tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Bagaimana Bali dapat berkembang tanpa kehilangan jati dirinya?
Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan kebudayaan, tetapi juga dengan penataan ruang dan arsitektur bangunan gedung.
Ruang bukan sekadar hamparan tempat berlangsungnya pembangunan. Ruang merupakan tempat manusia hidup, bekerja, berinteraksi, melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan, mengelola sumber daya alam, serta mewariskan pengetahuan dan nilai kepada generasi berikutnya.
Demikian pula arsitektur tidak semata-mata persoalan bentuk bangunan. Lingkungan binaan merupakan hasil interaksi antara kebutuhan manusia, kondisi geografis, budaya, teknologi, serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Dalam konteks Bali, penelitian mengenai permukiman tradisional menunjukkan bahwa pola ruang dibentuk oleh hubungan antara aspek sosial, simbolik, morfologis, dan fungsional serta dipengaruhi oleh konsep-konsep seperti Tri Hita Karana, Tri Angga, Hulu–Teben, dan Sanga Mandala (Dwijendra, 2003).
Karena itu, menjaga jati diri Bali tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan bentuk-bentuk masa lalu.
Yang lebih penting adalah memahami nilai, pengetahuan, dan cara pandang terhadap ruang yang berada di balik bentuk tersebut.
Di sinilah konsep Taksu menjadi salah satu pintu masuk untuk menggali kembali hubungan antara manusia, ruang, budaya, dan lingkungan di Bali.
Taksu sebagai Konsep Kebudayaan Bali
Taksu merupakan konsep yang memiliki kedudukan penting dalam kebudayaan Bali, khususnya dalam kehidupan seni dan praktik kebudayaan.
Nilotama (2006) menjelaskan Taksu sebagai suatu konsep mengenai pencapaian kualitas yang memungkinkan suatu karya memiliki mutu dan makna tertentu. Dalam kajiannya, Taksu berkaitan dengan upaya mewujudkan nilai dan keindahan serta menjaga keharmonisan hubungan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit.
Kajian yang lebih baru juga menunjukkan bahwa Taksu dipahami dalam masyarakat Bali sebagai kekuatan atau daya spiritual yang berkaitan dengan kualitas dan keberhasilan dalam kehidupan sosial-keagamaan dan kesenian (Rudita et al., 2024). Dalam konteks seni Bali, Taksu bahkan dipahami sebagai daya yang memberikan kehidupan dan kekuatan pada karya seni serta pertunjukan (Dibia, 2012, sebagaimana dikutip dalam Wirawan, 2018).
Karena itu, Taksu tidak tepat apabila disederhanakan hanya sebagai “keindahan” atau “kesakralan”.
Taksu memiliki dimensi daya, kualitas, makna, spiritualitas, dan hubungan manusia dengan kehidupan kebudayaannya.
Namun, perlu diberikan batasan penting.
Dalam tulisan ini, Taksu ruang bukan dimaksudkan sebagai istilah teknis yang sudah memiliki definisi baku dalam ilmu penataan ruang. Istilah tersebut digunakan sebagai kerangka konseptual untuk mendiskusikan bagaimana kualitas, identitas, makna, dan hubungan nilai dapat dipertimbangkan dalam penyelenggaraan ruang dan arsitektur.
Dengan demikian, penggunaan konsep Taksu dalam penataan ruang merupakan suatu upaya interpretatif yang masih terbuka untuk didalami melalui penelitian lintas disiplin.
Dari Taksu menuju Jati Diri
Jika Taksu berkaitan dengan daya, kualitas, dan makna, maka pembicaraan tentang jati diri Bali berkaitan dengan bagaimana suatu masyarakat mengenali dan mempertahankan karakter kehidupannya dalam perubahan zaman.
Jati diri tidak selalu identik dengan bentuk fisik.
Sebuah bangunan dapat menggunakan ornamen Bali, tetapi belum tentu seluruh hubungan ruang, fungsi, lingkungan, dan kehidupan sosialnya mencerminkan karakter tempat.
Sebaliknya, suatu karya arsitektur baru dapat menggunakan teknologi dan bahasa desain kontemporer, tetapi tetap dapat berdialog dengan konteks budaya dan lingkungan Bali.
Hal tersebut penting karena arsitektur Bali secara historis bukan merupakan sistem yang sepenuhnya statis.
Penelitian mengenai permukiman Bali Aga menunjukkan bahwa struktur ruang tradisional memiliki kemampuan beradaptasi dengan kondisi geografis dan lingkungan. Konsep luan–teben misalnya, bekerja sebagai sistem orientasi dan pengaturan ruang yang berhubungan dengan kondisi alam serta sistem sosial masyarakat (Adiputra et al., 2016).
Penelitian yang lebih baru mengenai rumah tradisional Bayung Gede juga menemukan adanya berbagai bentuk transformasi ruang sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan domestik dan aktivitas masyarakat, sementara struktur dasar dan konteks sosial-budaya tetap menjadi bagian penting dalam proses adaptasinya (Rukmana et al., 2026).
Hal ini memberikan pelajaran penting:
Menjaga jati diri tidak selalu berarti mempertahankan bentuk secara tidak berubah; menjaga jati diri dapat berarti mempertahankan nilai dan prinsip yang memungkinkan suatu kebudayaan beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya.
Kearifan Lokal sebagai Pengetahuan Ruang
Kearifan lokal sering kali dipahami hanya sebagai tradisi atau bentuk fisik yang diwariskan.
Padahal, kearifan lokal juga dapat dipahami sebagai pengetahuan masyarakat yang terbentuk dari pengalaman panjang dalam berinteraksi dengan lingkungan, kehidupan sosial, dan nilai kebudayaan.
Dalam arsitektur dan permukiman Bali, pengetahuan tersebut tercermin dalam berbagai konsep dan praktik seperti:
Tri Hita Karana;
Tri Mandala;
Tri Angga;
Hulu–Teben;
kaja–kelod;
kangin–kauh;
natah;
lebuh;
teba;
hubungan antara pekarangan dan lingkungan;
serta berbagai praktik sosial dan adat dalam pengelolaan ruang.
Penelitian mengenai arsitektur Bali Aga di Sidatapa menunjukkan bahwa sistem orientasi dan pembagian ruang tidak hanya merupakan keputusan fisik, tetapi terkait dengan sistem kosmologi, kekerabatan, dan kemampuan masyarakat menyesuaikan permukiman dengan kondisi geografisnya (Putra et al., 2015).
Demikian pula penelitian mengenai rumah tradisional di Desa Menyali menunjukkan bahwa Tri Mandala menjadi salah satu dasar pengorganisasian ruang, yang kemudian berhubungan dengan orientasi kangin–kauh dan kaja–kelod (Budasi & Satyawati, 2021).
Dengan demikian, kearifan lokal dapat dipahami sebagai:
pengetahuan mengenai bagaimana manusia menempatkan kehidupan dalam ruang, waktu, lingkungan, dan hubungan sosialnya.
Pemahaman ini jauh lebih luas daripada sekadar ornamen.
Tri Hita Karana dan Hubungan Manusia dengan Ruang
Tri Hita Karana memberikan salah satu kerangka penting untuk memahami hubungan tersebut.
Secara konseptual, Tri Hita Karana menempatkan kehidupan dalam hubungan antara:
Parhyangan
hubungan manusia dengan Tuhan;
Pawongan
hubungan manusia dengan manusia;
Palemahan
hubungan manusia dengan alam dan lingkungan.
Dalam konteks lanskap budaya Bali, hubungan tersebut bukan hanya konsep abstrak. UNESCO mengakui lanskap budaya Bali yang dibentuk oleh sistem Subak sebagai manifestasi Tri Hita Karana. Sistem tersebut memperlihatkan keterkaitan antara sistem pengelolaan air, pertanian, kehidupan sosial, ritual, pura, dan lingkungan dalam satu kesatuan lanskap budaya (UNESCO, 2012).
Dengan demikian, Tri Hita Karana dapat dibaca sebagai suatu cara pandang yang menghubungkan:
spiritualitas – masyarakat – alam.
Dalam penataan ruang, hubungan tersebut dapat diterjemahkan menjadi pertanyaan kebijakan:
Bagaimana ruang yang memiliki nilai spiritual dihormati?
Bagaimana ruang sosial dan komunal tetap hidup?
Bagaimana pembangunan mempertahankan hubungan masyarakat dengan lingkungan?
Bagaimana air, tanah, pertanian, pesisir, hutan, dan ekosistem lainnya tetap menjadi bagian dari ruang kehidupan?
Bagaimana pembangunan masa kini tetap memungkinkan nilai-nilai tersebut diwariskan kepada generasi berikutnya?
Kajian Wiryawan dan Ernawati (2024) menunjukkan bahwa Tri Hita Karana telah menjadi bagian dari pembahasan regulasi penataan ruang Bali dan dapat dipertimbangkan sebagai perspektif dalam upaya konservasi lingkungan.
Tri Mandala dan Struktur Ruang
Tri Mandala memberikan contoh lain mengenai bagaimana nilai budaya diterjemahkan ke dalam organisasi ruang.
Pembagian utama, madya, dan nista dapat ditemukan dalam berbagai konteks arsitektur dan permukiman Bali.
Penelitian mengenai Desa Tradisional Penglipuran menunjukkan bahwa struktur ruang permukiman dapat dibaca melalui pembagian Tri Mandala, dengan ruang yang memiliki fungsi dan nilai berbeda dalam satu kesatuan lingkungan (Sudarwani & Priyoga, 2018).
Dalam konteks arsitektur rumah tradisional, konsep tersebut juga berkaitan dengan pengaturan fungsi, aktivitas, orientasi, dan hubungan antarbangunan (Budasi & Satyawati, 2021).
Hal tersebut menunjukkan bahwa konsep ruang Bali tidak semata-mata membagi ruang berdasarkan fungsi teknis.
Ia juga memberikan hierarki, orientasi, makna, dan hubungan antarbagian ruang.
Karena itu, ketika konsep lokal dibawa ke dalam perencanaan modern, yang perlu dipahami bukan hanya bentuk pembagian tiga ruangnya, tetapi juga logika yang mendasarinya.
Hulu–Teben dan Kesadaran terhadap Tempat
Konsep Hulu–Teben juga memberikan contoh bahwa masyarakat Bali memiliki cara tertentu dalam memahami posisi dan hierarki ruang.
Penelitian mengenai Desa Adat Bayung Gede menunjukkan bahwa Hulu–Teben tidak selalu hadir dalam bentuk yang sama. Kondisi geografis, sejarah, dan kehidupan sosial masyarakat dapat menghasilkan variasi dalam penerapannya (Adiputra et al., 2016).
Temuan tersebut penting dalam konteks kebijakan.
Kearifan lokal tidak seharusnya diterjemahkan secara mekanis menjadi satu formula yang seragam untuk seluruh Bali.
Bali memiliki keragaman:
Bali Aga, Bali Dataran, pesisir, pegunungan, perkotaan, pedesaan, kawasan pariwisata, kawasan pertanian, dan berbagai lingkungan budaya lainnya.
Karena itu, penerapan nilai lokal membutuhkan pendekatan yang kontekstual.
Hal ini sejalan dengan semangat Desa Kala Patra: nilai dan prinsip dapat hidup melalui kemampuan menyesuaikan diri dengan tempat, waktu, dan keadaan.
Apakah Arsitektur Bali Harus Selalu Tradisional?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting dalam menghadapi perkembangan pembangunan Bali.
Teknologi berubah.
Kebutuhan masyarakat berubah.
Jenis bangunan berubah.
Material berkembang.
Cara bekerja dan cara hidup berubah.
Karena itu, mempertahankan jati diri Bali tidak berarti menghentikan perubahan.
Yang perlu dijaga adalah nilai yang mendasari perubahan tersebut.
Arsitektur Bali masa kini dapat berkembang menjadi arsitektur modern dan kontemporer.
Namun, perkembangan tersebut tetap dapat mempertimbangkan:
karakter tempat;
hubungan dengan lingkungan;
skala dan konteks kawasan;
nilai budaya;
kehidupan sosial masyarakat;
kebutuhan spiritual;
iklim;
keberlanjutan;
serta identitas lokal.
Penelitian mengenai tata ruang kontemporer di Denpasar menunjukkan bahwa prinsip budaya Bali belum selalu diterjemahkan secara memadai ke dalam instrumen tata ruang modern. Studi tersebut menemukan adanya kesenjangan antara prinsip kosmologis Bali dengan pengaturan dalam dokumen RTRW dan RDTR tertentu (Pitana & Sari, 2025).
Temuan tersebut memberikan ruang bagi pertanyaan yang lebih konstruktif:
Bagaimana nilai budaya Bali dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam instrumen penataan ruang kontemporer tanpa mereduksinya menjadi simbol atau ornamen?
Dari “Bentuk Bali” menuju “Nilai Bali”
Dalam konteks inilah penting membedakan:
Bentuk Bali
dengan
Nilai Bali.
Bentuk dapat berubah.
Nilai dapat menjadi dasar bagi perubahan.
Atap, ornamen, material, struktur, maupun teknologi dapat berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Namun nilai seperti:
penghormatan terhadap ruang sakral;
hubungan sosial;
keselarasan dengan lingkungan;
orientasi ruang;
hierarki;
keseimbangan;
keberlanjutan;
penghormatan terhadap leluhur;
serta hubungan antara manusia dan alam
dapat tetap menjadi referensi.
Dengan demikian, arsitektur Bali kontemporer tidak harus dipahami sebagai kebalikan dari arsitektur tradisional.
Keduanya dapat dipahami sebagai bagian dari proses transformasi kebudayaan.
Taksu sebagai Kualitas Ruang: Sebuah Gagasan untuk Didiskusikan
Berdasarkan literatur tentang Taksu dan kajian mengenai ruang serta arsitektur Bali, dapat diajukan suatu gagasan konseptual:
Taksu ruang dapat dipahami sebagai kualitas ruang yang lahir dari keterhubungan antara identitas tempat, nilai budaya, kehidupan sosial, hubungan spiritual, dan keselarasan dengan lingkungan.
Rumusan tersebut bukan definisi normatif atau definisi hukum, melainkan gagasan awal untuk penelitian dan diskusi.
Jika dikembangkan lebih lanjut, kualitas tersebut dapat dilihat melalui beberapa dimensi:
1. Identitas
Apakah ruang memiliki karakter yang dapat dikenali sebagai bagian dari tempatnya?
2. Makna
Apakah ruang memiliki makna sosial, budaya, spiritual, atau historis bagi masyarakat?
3. Keterhubungan
Apakah ruang memperlihatkan hubungan antara manusia, masyarakat, alam, dan lingkungan?
4. Keberlanjutan
Apakah ruang mampu mendukung kehidupan generasi sekarang sekaligus diwariskan kepada generasi berikutnya?
5. Kehidupan
Apakah ruang benar-benar digunakan, dirawat, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat?
Jika kelima dimensi tersebut dapat dibaca bersama, maka pembahasan Taksu dapat bergerak dari wilayah yang semata-mata bersifat abstrak menuju kerangka refleksi mengenai kualitas ruang.
Dari Pulau sampai Bangunan
Jati diri Bali tidak seharusnya hanya dicari pada bangunan.
Ia dapat dibaca dalam berbagai skala:
Pulau
↓
Kawasan
↓
Wilayah
↓
Desa/Kota
↓
Lingkungan
↓
Tapak
↓
Bangunan
Pada skala pulau, persoalannya dapat berupa hubungan antara kawasan lindung, pertanian, permukiman, pariwisata, pesisir, sumber daya air, dan kawasan budaya.
Pada skala kawasan, persoalannya berkaitan dengan karakter lanskap, sistem permukiman, infrastruktur, dan hubungan antaraktivitas.
Pada skala desa dan lingkungan, persoalannya menyangkut kehidupan komunal, ruang publik, ruang sakral, dan hubungan antarbangunan.
Pada skala tapak dan bangunan, persoalannya dapat diterjemahkan menjadi orientasi, tata massa, ruang terbuka, hubungan dengan lingkungan, material, proporsi, serta ekspresi arsitektur.
Dengan demikian:
Jati diri arsitektur tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari jati diri ruang tempat arsitektur tersebut tumbuh.
Menjaga Bali Bukan Berarti Membekukan Bali
Bali bukan museum.
Bali adalah ruang hidup.
Karena itu, kebijakan penataan ruang dan arsitektur perlu mampu mempertemukan dua kebutuhan:
menjaga keberlanjutan nilai
dan
memberikan ruang bagi perkembangan kehidupan.
Kearifan lokal yang hanya mempertahankan bentuk tanpa memahami maknanya berisiko menjadi simbol.
Sebaliknya, kearifan lokal yang mampu menjawab persoalan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya dapat terus hidup.
Penelitian mengenai transformasi rumah tradisional Bayung Gede memperlihatkan bahwa perubahan ruang terjadi sebagai respons terhadap kebutuhan dan aktivitas masyarakat, sehingga transformasi tidak selalu berarti hilangnya tradisi (Rukmana et al., 2026).
Dari sini dapat dirumuskan satu prinsip reflektif:
Tradisi tidak hanya hidup karena bentuknya dipertahankan, tetapi karena nilai yang dikandungnya masih mampu menjawab kehidupan.
Menuju Penataan Ruang Bali yang Berjati Diri
Jika gagasan ini dikembangkan lebih lanjut, penguatan jati diri Bali dalam penataan ruang dapat diarahkan pada beberapa prinsip.
Pertama — Identitas tempat
Setiap kawasan perlu dikenali berdasarkan karakter geografis, sejarah, sosial, budaya, dan lingkungannya.
Kedua — Keselarasan
Pembangunan perlu mempertimbangkan hubungan antara manusia, masyarakat, budaya, dan lingkungan.
Ketiga — Keberlanjutan
Ruang yang dibangun hari ini perlu dipikirkan sebagai ruang yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Keempat — Kebermaknaan
Ruang perlu dipahami bukan hanya berdasarkan nilai ekonomi dan fungsi fisiknya, tetapi juga nilai sosial, budaya, ekologis, dan spiritual.
Kelima — Adaptasi
Nilai lokal perlu mampu berdialog dengan teknologi, kebutuhan masyarakat, perubahan iklim, dinamika ekonomi, dan perkembangan zaman.
Keenam — Kontekstualitas
Tidak semua nilai harus diterapkan dalam bentuk yang sama pada seluruh wilayah Bali. Keragaman tempat dan masyarakat perlu menjadi bagian dari proses interpretasi.
Ketujuh — Partisipasi
Pengetahuan masyarakat, desa adat, komunitas, arsitek, akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan perlu menjadi bagian dari proses penerjemahan nilai budaya ke dalam kebijakan ruang.
Relevansi bagi Penataan Ruang Bali
Pembahasan mengenai Taksu dan jati diri menjadi semakin relevan ketika Bali terus memperbarui kebijakan penataan ruang.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan penataan ruang provinsi (Pemerintah Provinsi Bali, 2023).
Dalam konteks evaluasi dan penyusunan kebijakan ruang berikutnya, nilai budaya tidak cukup hanya dicantumkan dalam bagian filosofis.
Nilai tersebut perlu ditelusuri kemungkinan penerjemahannya ke dalam:
tujuan penataan ruang → kebijakan → strategi → struktur ruang → pola ruang → kawasan strategis → arahan pemanfaatan ruang → pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan pendekatan demikian, kebudayaan tidak ditempatkan sebagai elemen tambahan setelah rencana ruang selesai.
Sebaliknya, nilai budaya dapat menjadi salah satu perspektif dalam memahami apa yang perlu dilindungi, bagaimana ruang dapat berkembang, dan batas perubahan seperti apa yang masih dapat diterima oleh masyarakat dan lingkungan.
Relevansi bagi Arsitektur Bangunan Gedung
Hal yang sama berlaku pada arsitektur.
Regulasi arsitektur tidak cukup hanya menjawab:
“Seperti apa bentuk bangunan Bali?”
Tetapi juga perlu menjawab:
“Nilai apa yang ingin diwujudkan melalui bangunan Bali?”
Pertanyaan tersebut dapat membuka ruang bagi pembahasan mengenai:
hubungan bangunan dengan tapak;
orientasi;
tata massa;
ruang terbuka;
hubungan dengan lingkungan;
skala dan proporsi;
material;
iklim;
keberlanjutan;
konteks sosial;
nilai budaya;
dan ekspresi arsitektur kontemporer.
Dengan demikian, pengaturan arsitektur tidak harus menghasilkan keseragaman.
Yang dapat dibangun adalah koridor nilai dan prinsip, sehingga kreativitas arsitektur tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Sebuah Pertanyaan untuk Kita Bersama
Pada akhirnya, menjaga jati diri Bali bukan hanya tugas arsitek.
Bukan hanya tugas pemerintah.
Bukan hanya tugas desa adat.
Bukan hanya tugas masyarakat.
Ruang merupakan milik bersama dalam arti bahwa kehidupan setiap orang berlangsung di dalamnya.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan mungkin bukan:
“Seberapa Bali bentuk bangunan yang kita buat?”
tetapi:
“Seberapa kuat nilai Bali tetap hidup dalam ruang yang kita bangun?”
Dan lebih jauh:
“Ketika generasi mendatang melihat Bali yang kita bangun hari ini, apakah mereka masih dapat menemukan hubungan antara ruang tersebut dengan nilai, kehidupan, alam, dan kebudayaan yang diwariskan oleh para leluhur?”
Pertanyaan tersebut membuka ruang dialog antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Penutup
Penataan ruang pada akhirnya bukan hanya tentang mengatur di mana pembangunan boleh dilakukan.
Ia juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar:
Bali seperti apa yang ingin diwariskan?
Arsitektur bukan hanya tentang bagaimana bangunan terlihat.
Ia juga menyangkut bagaimana manusia menempatkan dirinya dalam ruang, bagaimana bangunan berhubungan dengan lingkungan, dan bagaimana nilai kehidupan diterjemahkan menjadi lingkungan binaan.
Karena itu, menggali Taksu dan jati diri Bali bukan berarti menolak perubahan.
Sebaliknya, ia merupakan upaya untuk memahami nilai apa yang perlu tetap hidup ketika bentuk, teknologi, fungsi, dan kebutuhan masyarakat berubah.
Bali boleh berubah.
Bali harus berkembang.
Namun perubahan dan perkembangan tersebut perlu tetap memiliki hubungan dengan jiwa tempat, kehidupan masyarakat, alam, dan kebudayaan Bali.
Dalam konteks itulah konsep Taksu dapat menjadi bahan refleksi:
Bukan bagaimana membuat Bali berhenti berubah, tetapi bagaimana memastikan perubahan Bali tetap memiliki jiwa Bali.
Daftar Pustaka
Adiputra, I. G. N. T., Sudaryono, Wiyono, D., & Sarwadi, A. (2016). Konsep Hulu-Teben pada permukiman tradisional Bali pegunungan/Bali Aga di Desa Adat Bayung Gede Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Bali. Forum Teknik, 37(1).
Budasi, I. G., & Satyawati, M. S. (2021). An ethnolinguistic perspective on lexicons of traditional house in Menyali Village, North Bali. Jurnal Kajian Bali, 11(1). https://doi.org/10.24843/JKB.2021.v11.i01.p07
Dwijendra, N. K. A. (2003). Perumahan dan permukiman tradisional Bali. Jurnal Natah, 1(1).
Nilotama, S. K. L. (2006). Taksu dalam kebudayaan Bali. Dimensi Seni Rupa dan Desain, 4(1), 17. https://doi.org/10.25105/dim.v4i1.1309
Pitana, T. S., & Sari, P. A. (2026). Symbolic meaning of space: Interpreting cosmological order in indigenous Balinese and Javanese architecture. Jurnal Kajian Bali, 16(2). https://doi.org/10.24843/JKB.2026.v16.i02.p13
Pitana, T. S., & Sari, P. A. (2025). Contemporary urban design in Denpasar based on Balinese local culture and architecture. City and Built Environment. https://doi.org/10.1007/s44213-025-00043-w
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Rudita, I. M., Danaswara, I. P. G. B., & Surianta, I. N. (2024). Eksistensi taksu pada masyarakat Hindu di Kota Denpasar: Kajian teologi Hindu. Widyanatya, 8(2).
Rukmana, M. W., Rahmi, D. H., & Wihardyanto, D. (2026). Patterns of spatial transformation in traditional houses of Bayung Gede Village, Bali. Architectural Research Journal, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.22225/arj.6.1.2026.1-10
Sudarwani, M. M., & Priyoga, I. (2018). A study on space pattern and traditional house of Penglipuran Village. Arsitektura: Jurnal Ilmiah Arsitektur dan Lingkungan Binaan, 16(2).
UNESCO. (2012). Cultural landscape of Bali province: The Subak system as a manifestation of the Tri Hita Karana philosophy. UNESCO World Heritage Centre.
Wirawan, K. I. (2018). Taksu dalam dramatari Calonarang: Sebuah kajian estetika Hindu. Widyadari, 19(1), 40–45.
Wiryawan, I. W., & Ernawati, N. (2024). Tri Hita Karana in the spatial planning of Bali Province in national and regional regulations as an environmental conservation effort. International Journal of Environmental Impacts, 7(1), 31–40. https://doi.org/10.18280/ijei.070104
Yudantini, N. M. (2003). Balinese traditional landscape. Jurnal Natah, 1(2).