Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Sarbagita

Keterangan foto tidak tersedia.

PP. 13 Tahun 2017 dan Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali, telah menetapkan Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan atau Kawasan Metropolitan Sarbagita (KMS) sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sekaligus Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi.
Kawasan Perkotaan Sarbagita merupakan kawasan perkotaan terpadu antar wilayah terdiri dari Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan di wilayah Kabupaten sekitarnya yang terintegrasi dengan sistem metropolitan.
Issu pengembangan Kawasan Metropolitan Sarbagita adalah penetapan kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN dan KSN dalam RTRWN, mengarahkkan Kawasan Perkotaan Sarbagita sesuai fungsinya sebagai PKN dan KSN yang berjatidiri budaya Bali dalam Perda RTRWP Bali, kemacetan lalu lintas pada jalan-jalan utama, keterbatasan ketersediaan air baku, tumbuhnya pusat-pusat kegiatan di kawasan perkotaan sarbagita yang tidak terkendali sehingga perlu diatur, Kawasan Perkotaan Sarbagita menjadi sasaran migrasi atau urbanisasi, besarnya tekanan alih fungsi lahan pada kawasan lindung dan sawah yang beririgasi, kawasan wisata di KMS sebagian besar merupakan kawasan pantai yang rentan terhadap perubahan iklim dan berada pada kawasan rawan bencana tsunami.

Tujuan penataan ruang Kawasan Metropolitan Sarbagita adalah mewujudkan struktur dan pola ruang Kawasan Metropolitan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sebagai pusat perekonomian regional dan nasional melalui kegiatan pariwisata bertaraf internasional dan pertanian yang berjati diri budaya Bali berdasarkan Tri Hita Karana.