Peta Dasar sebagai Fondasi Informasi Geospasial di Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa peta dasar merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG). Peta dasar menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang terdapat di permukaan bumi, digambarkan pada bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi, serta sistem georeferensi tertentu.

Sebagai peta referensi utama, peta dasar menjadi landasan bagi berbagai pemetaan tematik, perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga mitigasi bencana.

Unsur-Unsur Peta Dasar

Secara umum, peta dasar mencakup delapan unsur utama, yaitu:

  1. Garis Pantai
    Garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi pasang surut air laut. Unsur ini sangat penting untuk wilayah pesisir Bali yang rawan abrasi, intrusi, maupun kenaikan muka air laut.
  2. Hipsografi
    Garis khayal yang menggambarkan titik-titik dengan ketinggian sama di permukaan bumi (kontur) atau kedalaman sama di dasar laut (isobath). Unsur ini membantu memahami topografi Bali yang didominasi perbukitan dan pegunungan.
  3. Perairan
    Meliputi laut, sungai, danau, serta waduk. Unsur ini digunakan untuk pengelolaan sumber daya air, irigasi pertanian, hingga pariwisata bahari.
  4. Nama Rupabumi (Toponimi)
    Nama geografi resmi yang dikumpulkan sesuai tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Toponimi penting untuk memberikan identitas formal bagi lokasi-lokasi di Bali, termasuk desa adat, pura, dan kawasan strategis lainnya.
  5. Batas Wilayah
    Digambarkan berdasarkan dokumen resmi penetapan batas wilayah yang ditentukan instansi berwenang. Batas wilayah yang jelas mendukung kepastian hukum dan menghindari sengketa antar daerah.
  6. Transportasi dan Utilitas
    Informasi sarana dan prasarana transportasi seperti jalan, terminal, pelabuhan, bandara, serta utilitas lain seperti jaringan listrik tegangan tinggi dan pipa gas. Unsur ini menjadi dasar perencanaan pembangunan infrastruktur di Bali.
  7. Bangunan dan Fasilitas Umum
    Meliputi bangunan penting seperti kantor pemerintahan, kepolisian, militer, sekolah, dan rumah sakit. Informasi ini krusial dalam penyediaan layanan publik dan penataan kawasan perkotaan maupun pedesaan.
  8. Penutup Lahan
    Kenampakan biofisik permukaan bumi seperti hutan, belukar, sawah, tegalan, dan permukiman. Data ini digunakan untuk memantau alih fungsi lahan, pengendalian pembangunan, serta pelestarian lingkungan.

Peran Strategis Peta Dasar di Bali

Bagi Provinsi Bali, peta dasar memiliki peran strategis, di antaranya:

  • Menjadi acuan tunggal untuk pemetaan tematik dan rencana tata ruang.

  • Mendukung mitigasi bencana, seperti pemetaan risiko banjir, longsor, dan tsunami.

  • Menjamin keterpaduan data spasial antarinstansi pemerintah, sesuai kebijakan Satu Peta.

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pembangunan daerah.

Penutup

Peta dasar bukan hanya produk teknis, melainkan fondasi pembangunan berbasis ruang. Dengan ketersediaan peta dasar yang akurat, mutakhir, dan terstandar, Bali dapat memperkuat tata kelola ruang, melindungi lingkungan, serta menjaga harmoni pembangunan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Link peta dasar Perda RTRW Povinsi Bali 3/2020

Sosialisasi Perda ProvinsiĀ  No, 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali 2023-2043

Rekomendasi BIG Peta Dasar RTRW Provinsi Bali 2022

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →