Penetapan Trase Jalur Kereta Api: Persyaratan Kajian Teknis

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami istilah “Trase” yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2012 sebagai rencana tapak jalur kereta api yang telah diketahui titik-titik koordinatnya.

Tujuan Penetapan Trase Jalur Kereta Api:

  1. Keharmonisan Dengan Tata Ruang Wilayah:
    • Menjamin kesesuaian jaringan jalur kereta api dengan perencanaan tata ruang wilayah setempat.
  2. Keterpaduan Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
    • Mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api.
  3. Keterpaduan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional:
    • Mewujudkan kesatuan dalam sistem jaringan transportasi nasional.
  4. Perlindungan Fungsi Ruang dan Pencegahan Dampak Negatif:
    • Melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api.

Prosedur Penetapan Trase Jalur Kereta Api:

  1. Perencanaan Teknis:
    • Melakukan perencanaan teknis jalur kereta api.
  2. Analisis Dampak Lingkungan (UKL-UPL):
    • Melakukan analisis dampak lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
  3. Pengadaan Tanah:
    • Melakukan pengadaan tanah yang dibutuhkan.
  4. Keputusan Penetapan Trase:
    • Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan trase jalur kereta api sesuai dengan Rencana Induk Perkeretaapian.

Kriteria Kajian Teknis Sebelum Penetapan Trase:

1. Gambar Rencana Trase Jalur Kereta Api:

  • a. Menyajikan titik-titik koordinat.
  • b. Lokasi stasiun.
  • c. Rencana kebutuhan lahan.
  • d. Skala gambar.

2. Data Teknis Lainnya:

  • a. Potensi angkutan.
  • b. Pola operasi.
  • c. Kebutuhan lahan.
  • d. Keterpaduan inter dan antar moda.
  • e. Dampak sosial dan lingkungan.
  • f. Panjang jalur kereta api.
  • g. Jenis konstruksi rel.
  • h. Kondisi geografi dan topografi.
  • i. Kondisi geologi.
  • j. Kondisi fisik tanah.
  • k. Kelandaian maksimum.
  • l. Perpotongan Jalur Kereta Api dengan bangunan lainnya.

Tim Evaluasi:

  • Menteri membentuk tim evaluasi usulan trase jalur kereta api dengan anggota dari unsur teknis, hukum, keuangan, dan perencanaan.

Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk selanjutnya melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL, serta pengadaan tanah sebelum memulai pembangunan jalur kereta api.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →