Penataan Ruang sebagai Penjagaan Tatanan Kosmos: Telaah Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dalam Konteks Bali

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menegaskan pergeseran paradigma pembangunan pariwisata nasional menuju pendekatan berkelanjutan, berbasis budaya, dan berorientasi pada pelindungan ruang hidup masyarakat lokal. Di Provinsi Bali, implementasi undang-undang ini memiliki implikasi strategis terhadap penyelenggaraan penataan ruang, mengingat eratnya hubungan antara zonasi pariwisata, kawasan suci, lanskap budaya Subak, dan sistem nilai Tri Hita Karana. Artikel ini bertujuan menganalisis secara komprehensif implikasi UU 18/2025 terhadap penataan ruang Bali melalui pendekatan yuridis-normatif, sosiologis, dan filosofis. Penelitian ini memadukan analisis peraturan perundang-undangan dengan kajian konseptual lanskap budaya UNESCO serta telaah kearifan lokal Bali sebagaimana termuat dalam lontar-lontar klasik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penataan ruang di Bali pasca-berlakunya UU 18/2025 tidak dapat direduksi sebagai pengaturan teknis semata, melainkan harus dipahami sebagai praktik penjagaan tatanan kosmos yang hidup. Integrasi hukum negara dengan nilai budaya lokal menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan pariwisata dan ketahanan ruang Bali di tengah tekanan pariwisata massal.

Kata kunci: Kepariwisataan Berkelanjutan; Penataan Ruang; Lanskap Budaya; Subak Bali; Tri Hita Karana.


1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pariwisata merupakan sektor strategis nasional yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, dan identitas budaya. Di Bali, ketergantungan ekonomi terhadap pariwisata menjadikan penataan ruang sebagai arena kontestasi antara kepentingan investasi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya. Fenomena over-tourism, alih fungsi lahan pertanian, tekanan kawasan pesisir, serta degradasi lanskap Subak menjadi isu dominan dalam dekade terakhir (Cole, 2012; Doxey, 2017).

Penetapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 membawa implikasi penting terhadap tata kelola ruang di daerah tujuan wisata utama, termasuk Bali. Meskipun tidak secara eksplisit mengatur teknis tata ruang, UU ini mengandung mandat normatif yang kuat terkait keberlanjutan, pelindungan budaya, dan pengendalian dampak pariwisata massal.

Dalam konteks Bali, mandat tersebut bersinggungan langsung dengan status Lanskap Budaya Subak sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO sejak tahun 2012 dengan nama “Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy” (UNESCO, 2012). Hal ini menjadikan penataan ruang bukan sekadar instrumen pembangunan, melainkan mekanisme penjagaan nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value).

Penataan ruang dalam kerangka pembangunan pariwisata nasional umumnya dipahami sebagai proses teknokratis yang mengatur zonasi, intensitas pemanfaatan lahan, dan penyediaan infrastruktur. Namun, dalam konteks Bali, pendekatan tersebut tidak memadai jika dilepaskan dari dimensi filosofis dan sosiologis masyarakatnya. Bali memandang ruang sebagai kesatuan antara alam, manusia, dan nilai spiritual yang hidup dalam tradisi dan hukum adat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus berkelanjutan, berbasis budaya, dan melibatkan masyarakat lokal. Prinsip ini secara substantif selaras dengan pandangan kosmologis Bali yang telah berabad-abad tercermin dalam lontar-lontar klasik. Oleh karena itu, penataan ruang di Bali pasca-berlakunya UU 18/2025 tidak dapat dimaknai semata sebagai regulasi fisik, melainkan sebagai upaya menjaga keseimbangan tatanan kosmos (bhuwana agung dan bhuwana alit).

1.2 Rumusan Masalah

Artikel ini merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut:

  1. Bagaimana implikasi yuridis UU Nomor 18 Tahun 2025 terhadap penataan ruang di Bali?

  2. Bagaimana dimensi sosiologis dan filosofis masyarakat Bali mempengaruhi implementasi kebijakan kepariwisataan dalam tata ruang?

  3. Bagaimana integrasi nilai Tri Hita Karana dan lanskap budaya UNESCO dapat memperkuat legitimasi penataan ruang pariwisata Bali?

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk:

  1. Menganalisis hubungan antara UU 18/2025 dan kebijakan penataan ruang Bali.

  2. Mengkaji penataan ruang sebagai praktik sosial-budaya, bukan semata teknokratis.

  3. Merumuskan kerangka konseptual penataan ruang pariwisata berbasis lanskap budaya.


2. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual. Data yang digunakan meliputi:

  • Bahan hukum primer: UU Nomor 18 Tahun 2025, Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, dan regulasi terkait.

  • Bahan hukum sekunder: Literatur akademik internasional tentang cultural landscape, tourism governance, dan sustainable tourism.

  • Sumber kearifan lokal: Lontar Bali seperti Agastya Parwa, Purana Bali, Asta Kosala-Kosali, dan Kalatattwa.

Analisis dilakukan melalui pendekatan interpretatif-hermeneutik dan analisis komparatif antara norma hukum modern dan sistem nilai lokal.


3. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Penataan Ruang dalam Perspektif Kepariwisataan Berkelanjutan

UU 18/2025 menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip fundamental. Secara konseptual, prinsip ini sejalan dengan pendekatan sustainable tourism development yang menekankan keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial-budaya (UNWTO, 2018).

Namun, praktik penataan ruang yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan fisik seringkali gagal membaca kompleksitas lanskap budaya. Menurut Mitchell et al. (2009), lanskap budaya merupakan sistem hidup yang tidak dapat dilestarikan hanya melalui zonasi statis.

3.2 Dimensi Filosofis: Penataan Ruang sebagai Etika Kosmis

Ajaran Agastya Parwa menegaskan bahwa pengendalian diri merupakan syarat kesejahteraan dunia. Prinsip ini paralel dengan gagasan limits to growth dalam perencanaan ruang modern (Meadows et al., 2004). Dalam konteks Bali, penataan ruang idealnya menjadi mekanisme etik untuk menahan eksploitasi berlebihan.

UU 18/2025 menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip utama pariwisata. Prinsip ini sejalan dengan ajaran dalam Lontar Agastya Parwa yang menyatakan:

“Tapa bbrata samadhi, yan mahyun i kerta ning bhuwana.”
(Pengendalian diri dan kebijaksanaan adalah jalan utama menuju kesejahteraan dunia).

Secara filosofis, kutipan ini mengajarkan bahwa kesejahteraan hanya dapat dicapai melalui pengendalian diri, termasuk dalam memanfaatkan ruang. Implementasi UU 18/2025 di Bali menuntut kebijakan penataan ruang yang tidak eksploitatif, khususnya terhadap lahan pertanian, kawasan pesisir, dan kawasan suci. Dengan demikian, regulasi tata ruang menjadi instrumen etika publik, bukan sekadar alat administrasi pembangunan.

3.3 Dimensi Sosiologis: Ruang sebagai Identitas Kolektif

Ruang di Bali berfungsi sebagai arena ritual, sosial, dan ekonomi. Purana Bali menekankan pentingnya menjaga gunung, hutan, dan laut sebagai kesatuan ekologis. Studi Cole (2012) menunjukkan bahwa pariwisata yang mengabaikan dimensi sosial cenderung memicu konflik laten dan resistensi masyarakat lokal.

Secara sosiologis, masyarakat Bali memiliki ikatan kuat terhadap ruang-ruang sakral yang diwariskan secara turun-temurun. Lontar Purana Bali menegaskan konsep Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Segara Kerthi:

“Sira ta sang mwangun lingga, ring giri, ring wana, ring sagara, ya ta amertani bhuwana.”
(Mereka yang menjaga kesucian gunung, hutan, dan lautlah yang menghidupi dunia).

Relevansinya dengan UU 18/2025 terletak pada kewajiban penguatan pariwisata berbasis budaya. Penataan ruang Bali harus tetap menjaga zonasi kawasan suci, sempadan pantai, dan lanskap budaya Subak. Penolakan masyarakat terhadap pembangunan pariwisata yang melanggar radius kesucian bukanlah bentuk resistensi terhadap pembangunan, melainkan ekspresi perlindungan identitas budaya yang justru menjadi daya tarik utama pariwisata Bali.

3.4 Dimensi Yuridis-Teknokratik: Integrasi Hukum Negara dan Kearifan Lokal

Pembatasan ketinggian bangunan dan perlindungan kawasan suci di Bali sering dipersepsikan sebagai hambatan investasi. Namun, dari perspektif spatial governance, pembatasan tersebut justru meningkatkan kualitas destinasi dalam jangka panjang (Hall & Jenkins, 2015).

Dalam praktik penataan ruang tradisional, Bali mengenal Lontar Asta Kosala-Kosali dan Asta Bumi yang mengatur orientasi, skala, dan harmoni bangunan berdasarkan prinsip Tri Hita Karana:

“Maka phalania, hitawasana bhuwana kabeh.”
(Hasil akhirnya adalah keharmonisan seluruh alam semesta).

Secara teknokratik, prinsip ini menjelaskan mengapa kebijakan modern seperti pembatasan ketinggian bangunan (maksimal ±15 meter) dan orientasi ruang Kaja–Kelod tetap dipertahankan dalam tata ruang Bali. UU 18/2025 membuka ruang integrasi standar global pariwisata dengan kearifan lokal, sehingga instrumen tata ruang tidak kehilangan legitimasi sosialnya.

3.5 Peringatan atas Pariwisata Massal

Kutipan Kalatattwa tentang keserakahan relevan dengan kritik terhadap mass tourism. Studi di Kyoto dan Jeju menunjukkan bahwa pembatasan ruang wisata menjadi kunci menjaga keberlanjutan destinasi (Kim & Lee, 2020).

Sebagai refleksi kritis atas fenomena pariwisata massal, Lontar Kalatattwa memberikan peringatan:

“Ikang loba, ya nimitang sanghara ning loka.”
(Keserakahan adalah sebab kehancuran dunia).

Kutipan ini relevan dengan kondisi Bali tahun 2025, ketika tekanan investasi pariwisata berpotensi melampaui daya dukung lingkungan. Penataan ruang yang mengabaikan prinsip keberlanjutan, sebagaimana diingatkan dalam UU 18/2025, berisiko merusak ekosistem dan menurunkan kualitas pariwisata itu sendiri.


4. DISKUSI

Integrasi UU 18/2025 dengan penataan ruang Bali menunjukkan bahwa hukum nasional harus bersifat kontekstual. Pendekatan lanskap budaya UNESCO memberikan kerangka global yang dapat memperkuat kebijakan lokal. Tanpa integrasi ini, pariwisata Bali berisiko kehilangan fondasi budaya yang menjadi daya tarik utamanya.


5. REFLEKSI UNTUK KITA SEMUA

Penataan ruang adalah cermin pilihan moral kolektif. Ketika ruang hanya dipandang sebagai komoditas, maka kehancuran ekologis dan budaya menjadi keniscayaan. Bali mengajarkan bahwa kemajuan sejati lahir dari keseimbangan, bukan dari eksploitasi.

Penataan ruang di Bali bukan semata urusan pemerintah atau investor, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh krama Bali dan pemangku kepentingan pariwisata. Lontar-lontar Bali mengajarkan bahwa ruang adalah titipan, bukan komoditas. UU 18/2025 memberi kerangka hukum modern, tetapi ruhnya harus dihidupkan oleh kesadaran budaya dan etika bersama.

Pertanyaannya bagi kita semua: apakah pembangunan pariwisata hari ini masih menjaga keseimbangan kosmos, atau justru mendorong keserakahan yang menggerus masa depan?


6. KESIMPULAN

Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2025 di Bali harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan kosmos melalui penataan ruang berbasis budaya. Integrasi nilai Tri Hita Karana, lanskap budaya UNESCO, dan hukum modern merupakan kunci keberlanjutan pariwisata Bali.

Telaah ini menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan di Bali harus dipahami dalam kerangka filosofis, sosiologis, dan yuridis yang utuh. Penataan ruang bukan hanya instrumen teknis pembangunan, melainkan praktik penjagaan tatanan kosmos yang berakar pada Tri Hita Karana. Integrasi hukum negara dengan kearifan lokal merupakan kunci keberlanjutan pariwisata Bali di masa depan.


DAFTAR PUSTAKA (APA 7th Edition)

Cole, S. (2012). A political ecology of water equity and tourism. Annals of Tourism Research, 39(2), 1221–1241.

Hall, C. M., & Jenkins, J. (2015). Tourism and public policy. Routledge.

Kim, S., & Lee, J. (2020). Managing overtourism in heritage destinations: Lessons from Jeju Island. Sustainability, 12(3), 1–15.

Meadows, D. H., Meadows, D. L., & Randers, J. (2004). Limits to growth: The 30-year update. Chelsea Green.

Mitchell, N., Rössler, M., & Tricaud, P. (2009). World heritage cultural landscapes. UNESCO.

UNESCO. (2012). Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System. Paris: UNESCO World Heritage Centre.

UNWTO. (2018). Tourism and culture synergies. Madrid: UNWTO.

Penulis:
Gede Ogiana, ST., MT.
Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Email: masikianbali@gmail.com

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →