Pemanfaatan Ruang Laut dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

Pemanfaatan Ruang Laut adalah topik penting dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang merupakan pengganti dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 47A dari undang-undang ini menguraikan sejumlah kegiatan yang memerlukan izin untuk pemanfaatan ruang laut. Izin ini merupakan persyaratan untuk beragam kegiatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Biofarmakologi Laut
  2. Bioteknologi Laut
  3. Pemanfaatan air laut selain energi
  4. Wisata Bahari
  5. Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
  6. Telekomunikasi
  7. Instalasi Ketenagalistrikan
  8. Perikanan
  9. Perhubungan
  10. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  11. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  12. Pengumpulan Data dan Penelitian
  13. Pertahanan dan Keamanan
  14. Penyediaan Sumberdaya Air
  15. Pulau Buatan
  16. Dumping
  17. Mitigasi Bencana
  18. Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya

Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang laut, setiap individu atau entitas yang beroperasi secara menetap di wilayah perairan dan yurisdiksi harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut. KKPR Laut adalah dokumen yang mengukur rencana kesesuaian kegiatan dengan lingkungan laut dan kualitas air laut. Tujuan dari KKPR Laut adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut memperhatikan pelestarian lingkungan laut dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

KKPRL bertujuan untuk mengukur kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang ada. Ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan laut, mempertimbangkan pelestarian sumber daya alam, dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Pentingnya aturan ini adalah untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatan ruang laut agar benar, sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memanfaatkan potensi sumber daya laut dengan bijak.

Dengan demikian, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan ruang laut di Indonesia, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut bagi generasi mendatang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →