Memperkuat Landasan Hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Informasi Geospasial di Provinsi Bali

Dalam menghadapi dinamika pembangunan yang semakin kompleks, Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan penataan ruang dan informasi geospasial. Landasan hukum yang kuat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali yang berlandaskan nilai-nilai Sad Kerthi.


Kerangka Regulasi Nasional Penataan Ruang dan Informasi Geospasial

Berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan arah dan dasar bagi tata kelola ruang serta pengelolaan data spasial di Indonesia. Di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini menegaskan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (Pasal 3).
Pasal 6 menekankan bahwa penataan ruang harus memperhatikan potensi sumber daya alam, manusia, sosial-budaya, serta kondisi lingkungan hidup.
Bagi Bali, amanat ini sangat penting karena pembangunan fisik yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan ketidakseimbangan sosial.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Undang-undang ini menegaskan bahwa Informasi Geospasial Tematik (IGT) wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD) (Pasal 19–20).
BIG sebagai lembaga pembina memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 57).
Di Bali, penguatan tata kelola data geospasial melalui sistem Geoportal Simandara Taru Bali menjadi langkah konkret dalam mewujudkan integrasi data sektoral lintas instansi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

PP ini menegaskan pentingnya pengumpulan dan analisis data spasial sebagai dasar penyusunan RTRW.
Implikasinya di Bali: setiap kebijakan tata ruang, termasuk revisi RTRW Provinsi dan penyusunan RDTR kabupaten/kota, harus didukung oleh data geospasial terkini dan valid untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang, terutama di kawasan strategis seperti kawasan pariwisata dan daerah konservasi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Melalui peraturan ini, BIG berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan informasi geospasial.
Pembinaan terhadap pengguna IG dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas (Pasal 118–120).
Dalam konteks Bali, sinergi antara BIG, Pemerintah Provinsi, dan perangkat daerah sangat penting untuk memastikan bahwa data geospasial dapat digunakan secara luas bagi pengambilan keputusan publik.

5. Permen PU No. 20/PRT/M/2007

Menjadi dasar teknis dalam analisis aspek fisik, lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya dalam perencanaan tata ruang.
Analisis kemampuan lahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi pijakan utama agar pembangunan tidak melampaui daya dukung alam.

6. Permen LH No. 17 Tahun 2009

Menjadi acuan dalam penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Hal ini relevan dengan kondisi Bali yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan, polusi air, dan penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas ekonomi dan pariwisata.

7. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021

Menegaskan pentingnya analisis fisik wilayah dalam penyusunan RTRW, termasuk potensi bencana dan kemampuan lahan.
Implikasinya: di Bali, kebijakan pembangunan wajib mempertimbangkan risiko bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan abrasi pantai.

8. Keputusan Kepala BIG No. 16 Tahun 2023 tentang Wali Data IG Tematik

Menetapkan peran strategis Wali Data untuk memastikan keterpaduan data sektoral dan mendukung percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Bali dapat memanfaatkan peran ini untuk memastikan integrasi data tata ruang, lingkungan, dan infrastruktur ke dalam satu sistem berbagi pakai data spasial terpadu.


Implikasi terhadap Bali

Penerapan regulasi-regulasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan Bali ke depan, di antaranya:

  1. Peningkatan akurasi perencanaan ruang – Dengan basis data spasial yang valid, setiap kebijakan pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
  2. Pencegahan konflik pemanfaatan ruang – Integrasi data IG mencegah tumpang tindih izin usaha, lahan, dan kawasan lindung.
  3. Percepatan transformasi digital tata ruang – Melalui Geoportal Simandara Taru Bali, proses penyusunan RTR dan izin pemanfaatan ruang dapat dilakukan lebih transparan dan efisien.
  4. Penguatan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana – Data spasial memungkinkan analisis risiko lingkungan secara akurat, terutama di wilayah pesisir, DAS, dan lereng gunung.
  5. Kepastian hukum dan investasi berkelanjutan – Implementasi sistem OSS berbasis risiko (PP 28 Tahun 2025) dan integrasi IG mendukung Bali sebagai daerah dengan tata kelola investasi yang ramah lingkungan dan berkeadilan sosial.

Refleksi untuk Kita Semua

Dalam filosofi Bali, ruang bukan sekadar bentang fisik, melainkan juga ruang spiritual dan sosial yang menyatukan hubungan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Maka dari itu, ketika kita menata ruang, sesungguhnya kita sedang menata keseimbangan hidup antara manusia dan alam.
Sebagaimana pesan Leluhur dalam Lontar Batur Kelawasan:

“Hidup yang menghidupi, urip yang menguripi. Jangan hidup senang dari merusak alam, sebab di sanalah rahayu itu berpulang.”

Regulasi dan sistem digital hanyalah alat; yang lebih penting adalah kesadaran kolektif untuk menjaga harmoni ruang Bali — dari pegunungan hingga laut, dari desa adat hingga kota modern.
Mari kita eling lan waspada, menata ruang bukan untuk mempersempit alam, melainkan untuk memuliakan kehidupan.


Daftar Pustaka

  1. Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39600/uu-no-26-tahun-2007 pada 13 Oktober 2025.
  2. Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51171/uu-no-4-tahun-2011 pada 13 Oktober 2025.
  3. Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173470/pp-no-21-tahun-2021 pada 13 Oktober 2025.
  4. Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/176637/pp-no-45-tahun-2021 pada 13 Oktober 2025.
  5. Kementerian Pekerjaan Umum. (2007). Permen PU No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan.
  6. Kementerian Lingkungan Hidup. (2009). Permen LH No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup.
  7. Kementerian ATR/BPN. (2021). Permen ATR No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW.
  8. Badan Informasi Geospasial. (2023). Keputusan Kepala BIG No. 16 Tahun 2023 tentang Wali Data IG Tematik.
  9. Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Sistem Informasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Tata Ruang Provinsi Bali. Diakses dari https://linktr.ee/simandaratarubali pada 13 Oktober 2025.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →