Membangun Tata Kelola Informasi Geospasial yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Pendahuluan

Di era transformasi digital dan keterbukaan informasi publik, data geospasial telah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, pengendalian tata ruang, dan penyelenggaraan pemerintahan berbasis bukti (evidence-based policy). Di Indonesia, sistem pengelolaan data spasial telah berkembang melalui kebijakan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan diimplementasikan hingga ke tingkat daerah melalui pembentukan Simpul Jaringan Informasi Geospasial (SJIG).

Namun, di tingkat daerah, termasuk Provinsi Bali, tantangan integrasi, kelembagaan, dan pemanfaatan data spasial masih cukup tinggi. Rendahnya nilai kinerja SIMOJANG (Sistem Informasi Monitoring Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional) menunjukkan masih lemahnya tata kelola pada lima komponen utama Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG): Kebijakan, Kelembagaan, Teknologi, Standar, dan Sumber Daya Manusia.

Oleh karena itu, penguatan tata kelola informasi geospasial menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan Bali yang terarah, efisien, dan berkelanjutan—sesuai semangat Satu Data – Satu Peta – Satu Bali.


1. Landasan Filosofis dan Regulatif

Pembangunan tata kelola informasi geospasial tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada mandat nasional dan daerah yang kuat, yang menempatkan data spasial sebagai instrumen utama perencanaan pembangunan.

Kerangka hukum utama yang menjadi dasar adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan dan mengelola data geospasial yang akurat, terkini, dan terbuka untuk publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, yang mengatur penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan IG.
  3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial, yang menjadi dasar pembentukan Simpul Jaringan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  4. Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan JIGN, sebagai pedoman teknis pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan data geospasial.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang koordinasi penyelenggaraan IG di lingkungan Pemerintah Daerah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
  6. Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur IG di Simpul Jaringan, yang menegaskan pentingnya geoportal, metadata, dan interoperabilitas antarinstansi.
  7. Peraturan BIG Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI), yang memastikan keseragaman koordinat nasional (SRGI 2013).
  8. Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Metadata IG, yang menjadi panduan penyusunan metadata geospasial nasional.
  9. Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penggunaan Data IG untuk Perencanaan Tata Ruang, yang memastikan keterpaduan RTRW dengan basis peta baku skala besar.
  10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, yang memperkuat komitmen daerah untuk membangun integrasi data spasial dan non-spasial dalam sistem pemerintahan digital Bali.

2. Komponen Kunci Tata Kelola Informasi Geospasial

Dalam kerangka evaluasi SIMOJANG, terdapat lima komponen utama yang harus dipenuhi oleh setiap simpul jaringan:

  1. Kebijakan:
    Ketersediaan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial, termasuk penunjukan unit kerja pelaksana. Kebijakan ini harus direviu minimal sekali dalam setahun untuk memastikan kesesuaian dengan dinamika regulasi nasional.
  2. Kelembagaan:
    Pembentukan kelembagaan yang kuat dengan peran jelas antara unit produksi data, pengelola data, dan pengguna data. Forum Koordinasi Informasi Geospasial (FKIG) menjadi wadah sinergi antar-OPD, BIG, dan akademisi.
  3. Teknologi:
    Pemenuhan infrastruktur perangkat keras dan lunak yang mendukung pengumpulan, pengolahan, serta diseminasi data spasial. Platform seperti Geoportal MaSIKIAN menjadi langkah inovatif Bali dalam digitalisasi layanan publik berbasis peta.
  4. Standar:
    Penerapan standar nasional metadata, referensi geospasial, dan format pertukaran data (mengacu pada Katalog Unsur Geospasial Indonesia / KUGI dan SRGI 2013) untuk menjamin interoperabilitas lintas instansi.
  5. Sumber Daya Manusia:
    Penguatan kapasitas JF Surveyor Pemetaan dan tenaga teknis lainnya menjadi faktor krusial. Penempatan SDM berkompetensi geospasial harus disertai program pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan.

3. Arah Strategis dan Implementasi di Provinsi Bali

a. Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan

Pemerintah Provinsi Bali perlu memperkuat dasar hukum operasional penyelenggaraan Simpul Jaringan dengan merevisi atau menambahkan klausul teknis dalam Pergub Satu Data Indonesia. Revisi ini akan menegaskan penunjukan DPUPRPKP Provinsi Bali sebagai Unit Penyelenggara JIGN Provinsi.

b. Integrasi Teknologi Melalui Geoportal MaSIKIAN

Geoportal MaSIKIAN (Manajemen Sistem Informasi Kebijakan Infrastruktur dan Tata Ruang) diinisiasi sebagai inovasi spasial provinsi. Platform ini mengintegrasikan data tematik (tata ruang, infrastruktur, dan layanan publik) dengan sistem nasional BIG melalui API Interoperability.

Langkah ini menjadi contoh nyata transformasi digital tata ruang yang selaras dengan kebijakan SPBE dan Satu Data Indonesia.

c. Penegakan Standar Data Geospasial

Seluruh data spasial di Bali wajib mengacu pada SRGI 2013, KUGI, dan standar metadata BIG No. 3 Tahun 2023. Implementasi quality control rutin dan audit metadata menjadi tanggung jawab fungsional Ahli Madya bidang survei dan pemetaan.

d. Penguatan SDM dan Formasi Fungsional

Pengisian formasi JF Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Muda secara bertahap akan memperkuat struktur teknis simpul jaringan. Program diklat tematik geospasial dan on-the-job training di bawah koordinasi BIG menjadi prioritas lima tahun ke depan.


4. Implikasi untuk Bali

Dengan sistem tata kelola geospasial yang terintegrasi dan berkelanjutan, Provinsi Bali akan memperoleh manfaat besar dalam:

  • Efisiensi perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur melalui data yang valid dan konsisten.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, karena seluruh perizinan dan kebijakan berbasis lokasi akan memiliki dasar spasial yang jelas.
  • Memperkuat mitigasi bencana dan ketahanan lingkungan, melalui integrasi data spasial DAS, tata air, dan perubahan lahan.
  • Mendorong inovasi pelayanan publik, seperti peta interaktif perizinan, sistem monitoring kawasan, dan dashboard pembangunan daerah.

Refleksi: Dari Data Menuju Kedaulatan Ruang

“Membangun data geospasial bukan sekadar menyusun peta, tetapi membangun kesadaran ruang — agar setiap kebijakan berpijak pada kenyataan bumi yang sesungguhnya.”

Tata kelola informasi geospasial yang baik bukan hanya instrumen teknis, tetapi pilar transparansi dan kedaulatan ruang daerah.
Dengan memperkuat kebijakan, kelembagaan, standar, teknologi, dan SDM, Bali dapat menjadi model nasional dalam penerapan Geospatial Governance yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.


Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
  3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial.
  4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  6. Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur IG di Simpul Jaringan IG.
  7. Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Metadata Informasi Geospasial.
  8. Peraturan BIG Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI).
  9. Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penggunaan Data IG untuk Perencanaan Tata Ruang.
  10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
  11. SK Deputi IIG Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Simpul Jaringan IG.
  12. RPJPN 2025–2045 dan RPJPD Provinsi Bali 2025–2045.=
  13. Dokumen Strategi Nasional SPBE, Kementerian PANRB, 2023.
  14. Dinas PUPRPKP Provinsi Bali (2024). Profil dan Rencana Aksi SIMOJANG Provinsi Bali.
  15. Badan Informasi Geospasial (2024). Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Informasi Geospasial Nasional.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →