Manfaat dan Pengelolaan Kawasan Budi Daya di Bali

Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan, atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
Pasal 37
Kawasan Budi Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Pertanian;
c. Kawasan Perikanan;
d. Kawasan Pergaraman;
e. Kawasan Pertambangan dan Energi;
f. Kawasan Peruntukan Industri;
g. Kawasan Pariwisata;
h. Kawasan Permukiman;
i. Kawasan Transportasi; dan
j. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-204

Kawasan Budi Daya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi di pulau ini. Kawasan Budi Daya terdiri dari berbagai jenis, seperti Kawasan Hutan Produksi, Pertanian, Perikanan, Pergaraman, Pertambangan dan Energi, Peruntukan Industri, Pariwisata, Permukiman, Transportasi, serta Pertahanan dan Keamanan.

Manafaat Kawasan Budidaya

Kawasan Budi Daya di Bali memiliki manfaat yang beragam:

  1. Kawasan Hutan Produksi: Hutan produksi memberikan kayu dan hasil hutan lainnya yang penting untuk industri kayu, konstruksi, dan berbagai produk kayu. Pengelolaan hutan produksi harus memperhatikan keberlanjutan dan pelestarian hutan.
  2. Kawasan Pertanian: Pertanian adalah tulang punggung ekonomi banyak masyarakat di Bali. Pengembangan pertanian yang berkelanjutan dan inovatif sangat penting untuk memastikan ketersediaan pangan lokal dan pendapatan petani.
  3. Kawasan Perikanan: Perikanan adalah mata pencaharian utama bagi banyak penduduk pesisir Bali. Pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan perlindungan ekosistem laut sangat penting.
  4. Kawasan Pariwisata: Pariwisata adalah salah satu sektor ekonomi utama di Bali. Pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan, melindungi lingkungan, dan mendukung budaya lokal adalah kunci keberhasilan sektor ini.
  5. Kawasan Pertambangan dan Energi: Pertambangan dan energi adalah sektor yang mendukung perkembangan ekonomi, tetapi harus dielola secara bijaksana untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan.
  6. Kawasan Peruntukan Industri: Pengembangan industri harus mematuhi standar lingkungan yang ketat untuk menjaga keberlanjutan dan melindungi lingkungan.
  7. Kawasan Transportasi: Sistem transportasi yang baik adalah kunci bagi pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Namun, pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.
  8. Kawasan Permukiman: Pengembangan permukiman harus memenuhi kebutuhan masyarakat sambil menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
  9. Kawasan Pertahanan dan Keamanan: Keamanan adalah prioritas utama, dan kawasan ini mendukung langkah-langkah pertahanan nasional.

Pengelolaan Kawasan Budi Daya harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Selaras dengan semangat pelestarian alam dan budaya Bali, pengelolaan harus memprioritaskan keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →