Abstrak
Lanskap Subak Bali telah diakui oleh UNESCO sejak tahun 2012 sebagai Warisan Budaya Dunia dengan nama Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy. Pengakuan ini menegaskan bahwa Subak bukan sekadar sistem irigasi tradisional, melainkan lanskap budaya hidup yang mencerminkan keterpaduan antara tata ruang pertanian, struktur sosial masyarakat adat, dan nilai-nilai filosofis Tri Hita Karana. Dalam rangka menjamin keberlanjutan fungsi dan nilai kawasan tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan Lanskap Subak Bali sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024 dan menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Artikel ini bertujuan menyajikan telaah akademis komprehensif terhadap implementasi RTR KSN Lanskap Subak Bali dengan pendekatan teknokratis-akademis yang mengintegrasikan perspektif yuridis, sosiologis, dan filosofis. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yang diperkaya dengan analisis kebijakan tata ruang dan sosiologi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTR KSN berfungsi sebagai instrumen pengendali alih fungsi lahan, penguat perlindungan sistem Subak, dan penghubung antara kepentingan nasional, daerah, dan komunitas adat. Namun demikian, tantangan implementasi masih muncul berupa tekanan urbanisasi dan pariwisata, fragmentasi kebijakan sektoral, serta melemahnya regenerasi petani dan kelembagaan Subak. Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan RTR KSN Lanskap Subak Bali sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan lokal, dan internalisasi nilai Tri Hita Karana dalam praktik penataan ruang.
Kata kunci: Lanskap Subak; Warisan Budaya Dunia; Kawasan Strategis Nasional; RTR KSN; Tri Hita Karana.
1. Pendahuluan
Lanskap Subak di Provinsi Bali merupakan salah satu sistem pengelolaan ruang dan sumber daya air tradisional yang paling kompleks dan berkelanjutan di dunia. Sejak tahun 2012, UNESCO secara resmi menetapkan Lanskap Budaya Provinsi Bali sebagai Warisan Budaya Dunia dengan menekankan Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana, yaitu prinsip keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan (parhyangan), manusia dengan sesama (pawongan), dan manusia dengan alam (palemahan) (UNESCO, 2012).
Pengakuan internasional tersebut menempatkan Subak sebagai aset budaya dan ekologis yang memiliki nilai penting tidak hanya bagi masyarakat Bali, tetapi juga bagi komunitas global. Namun demikian, dinamika pembangunan di Bali, khususnya pertumbuhan pariwisata, urbanisasi, dan perubahan struktur ekonomi, telah memberikan tekanan signifikan terhadap keberlanjutan kawasan Subak. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun, menurunnya minat generasi muda menjadi petani, serta melemahnya kelembagaan Subak merupakan tantangan nyata yang berpotensi mengubah lanskap budaya yang telah diakui dunia.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan Lanskap Subak Bali sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui kebijakan penataan ruang yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kerangka spasial yang mengikat untuk melindungi fungsi ruang, sistem irigasi, serta nilai budaya Subak. Sebagai tindak lanjut, disusunlah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Lanskap Subak Bali yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Artikel ini bertujuan menyajikan telaah akademis komprehensif terhadap implementasi RTR KSN Lanskap Subak Bali, dengan meninjau dimensi yuridis, sosiologis, dan filosofis. Kajian ini penting untuk memastikan bahwa penataan ruang kawasan Subak tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga selaras dengan nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta regulasi terkait perlindungan warisan budaya dan pertanian.
Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur akademik, artikel jurnal, laporan UNESCO, serta dokumen kebijakan pembangunan daerah Bali. Untuk memperkaya analisis normatif, penelitian ini mengintegrasikan perspektif sosiologi hukum guna memahami dinamika implementasi RTR KSN di tingkat lokal, serta pendekatan filosofis untuk menelaah peran Tri Hita Karana sebagai landasan etis penataan ruang. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif melalui interpretasi sistematis dan analisis kebijakan.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Kerangka Yuridis Penetapan Lanskap Subak sebagai KSN
Penetapan Lanskap Subak Bali sebagai Kawasan Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024 memperkuat posisi kawasan ini dalam hierarki penataan ruang nasional. Secara yuridis, KSN memiliki fungsi strategis yang mengikat penyusunan rencana tata ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RTR KSN Lanskap Subak Bali mengatur struktur ruang yang terdiri atas kawasan inti dan kawasan penyangga. Kawasan inti mencakup area dengan nilai universal luar biasa, seperti jaringan irigasi Subak dan pura-pura terkait, sementara kawasan penyangga berfungsi memitigasi dampak pembangunan di sekitarnya. Dengan demikian, RTR KSN menjadi instrumen hukum utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pencegahan alih fungsi lahan pertanian.
3.2 Tantangan Implementasi: Alih Fungsi Lahan dan Tekanan Pembangunan
Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi RTR KSN menghadapi tantangan signifikan. Tekanan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian masih terus terjadi, terutama di wilayah yang berdekatan dengan pusat pariwisata dan kawasan perkotaan. Selain itu, pertumbuhan infrastruktur dan akomodasi pariwisata sering kali tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan tata ruang yang berorientasi pada pelestarian.
Tantangan lain adalah menurunnya regenerasi petani dan melemahnya kelembagaan Subak akibat perubahan orientasi ekonomi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan ruang harus diiringi dengan kebijakan sosial dan ekonomi yang mendukung keberlanjutan Subak sebagai sistem hidup.
3.3 Perspektif Sosiologis: Subak sebagai Lanskap Budaya Hidup
Dari perspektif sosiologis, Subak merupakan institusi sosial yang mengatur relasi antarpetani, distribusi air, dan praktik keagamaan. Implementasi RTR KSN yang efektif harus melibatkan aktor-aktor Subak, seperti pekaseh dan krama Subak, dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pemanfaatan ruang.
Pendekatan partisipatif ini sejalan dengan rekomendasi UNESCO yang menekankan pentingnya community-based management dalam pengelolaan situs warisan budaya dunia. Tanpa pelibatan masyarakat lokal, kebijakan tata ruang berisiko kehilangan legitimasi sosial.
3.4 Perspektif Filosofis: Tri Hita Karana sebagai Fondasi Penataan Ruang
Secara filosofis, Tri Hita Karana merupakan fondasi nilai dalam pengelolaan Lanskap Subak. Penataan ruang yang berlandaskan filosofi ini menempatkan harmoni dan keseimbangan sebagai tujuan utama pembangunan. RTR KSN Lanskap Subak Bali dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis, tetapi juga sebagai manifestasi nilai etis dan spiritual masyarakat Bali.
Integrasi Tri Hita Karana dalam kebijakan tata ruang menjadi pembeda utama RTR KSN Subak Bali dibandingkan dengan kawasan strategis lainnya, sekaligus memperkuat identitas Bali dalam konteks pembangunan nasional.
4. Refleksi untuk Kita Semua
Telaah terhadap RTR KSN Lanskap Subak Bali mengingatkan bahwa tata ruang bukan sekadar pengaturan zonasi dan perizinan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai kehidupan. Subak mengajarkan bahwa pengelolaan sumber daya harus dilakukan secara kolektif, adil, dan berkelanjutan. Tantangan ke depan adalah memastikan agar kebijakan penataan ruang benar-benar menjadi alat perlindungan, bukan sekadar legitimasi pembangunan yang mengabaikan nilai budaya.
5. Kesimpulan
Lanskap Subak Bali sebagai Warisan Budaya Dunia dan Kawasan Strategis Nasional memiliki arti penting bagi keberlanjutan budaya, lingkungan, dan ketahanan pangan. Penetapan RTR KSN melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi sistem Subak dari tekanan pembangunan. Telaah yuridis, sosiologis, dan filosofis menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi RTR KSN sangat bergantung pada konsistensi kebijakan lintas sektor, penguatan kelembagaan Subak, dan internalisasi nilai Tri Hita Karana dalam praktik penataan ruang. Model ini berpotensi menjadi rujukan nasional dan internasional dalam pengelolaan lanskap budaya hidup.
Daftar Pustaka
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UNESCO. (2012). Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System. Paris: UNESCO World Heritage Centre.
Sutaryono, S. (2024). Penataan ruang berbasis budaya dan keberlanjutan lanskap agraris Bali. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 35(2), 101–118.
Wicaksono, A. (2023). Kawasan strategis nasional dan perlindungan lanskap budaya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 45–62.
